Rabu, 01 Agustus 2012

PPM-LS Akan Dilakukan Penataan Kembali Tahun 2013


Bogor, ASPIRA
Persatuan Pedagang Malam Lapangan Sempur (PPM-LS) akhirnya diberikan jawanban atas aspirasinya dai Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang akan dilakukan penataan pada tahun 2013 nanti, namun sebelum dilakukan penataan PPM-LS dipersilakan untuk berdagang ditempat yang di sepakati yaitu di samping lapangan Basket dengan ketentuan waktu berjualan hanya dari Pukul 17:00 hingga pukul 24:00 Wib, tidak ada penambahan pedagang malam, Selesai berjualan wajib membersihkan lokasi/area berjualan, dilarang menyimpan laak/gerobak atau alat-alat di area Lapangan Sempur dan terakir wajib menjaga keamanan dan ketertiban (K3) di Lapangan Sempur. Demikian kebijakan yang diberikan Pemkot Bogor kepada PPM-LS melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor yang di layangkan kepada PPM-LS tertanda Drs. Aim Halim Hermana, MM.
Surat ini dikeluarkan dalam memberikan jawaban terhadap aspirasi PPM-LS melalui demontrasi pada tanggal 17 Juli 2012 lalu di Balaikota Bogor, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam PPM-LS ini mengadukan nasib mereka setelah dilarang berdagang malam di seputar Lapangan Sempur “ Aspirasi kami yang pertama kepada Pemkot Bogor adalah agar diizinkan untuk berjualan kembali ketempat semula yaitu di tempat sebelum di alokasikan di samping lapangan basket, karena di samping lapangan basket sepi pengunjung dan pendapatan kami merosot  dan yang kedua agar di jadikan Lapangan Sempur sebagai  tempat wisata kuliner malam di Kota Bogor”, demikian dikatakan Sekretris PPM-LS Ridwan kepada ASPIRA ketika di temui di tempat berjualan beberapa waktu lalu
Dikatakan Ridwan, “Alokasi ini terjadi karena pemkot Bogor meneriman surat keberatan dari RT 1 RW 2 serta Kelurahan Sempur yang diantaranya mengatakan keberatan atas keberadaan pedagang malam di Lapangan sempur serta menggaggu ketertiban di Lapangan Sempur, namun setelah di telaah surat itu bukan keberatan atas keberadaan kami berdagang disini melainkan meminta kepada pemkot untuk ditertibkan atas keberadaan pedagang malam” Jelas Ridwan
Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Santi Susanti mengatakan, “ PKL di Lapangan Sempur akan dilakukan penataan kembali agar dikembalikan fungsi lapangan sempur sebagai tempat olah raga dan satu-satunya lokasi di Kota Bogor yang akan di sterilkan dari keberadaan PKL, jika terus  dibiarkan PKL di tempat ini akan terus tumbuh kembang sehingga dapat menggaggu keindahan lapangan sempur,” ujar Santi 
Politisi dari Frasi Demokrat ini juga mengatakan, “Dalam penataan ini PKL yang biasa berdagang di Lapangan Sempur akan di alokasikan di samping jembatan Sempur dan akan di bangun fasilitas 6 payung besar. Agenda ini akan  bekerja sama dengan pihak swasta atau sponsor untuk menyediakan fasilitas tersebut, hal ini dilakukan guna menanggapi aspirasi PKL Sempur dan juga mengembalikan fungsi lapangan untuk kegiatan olah raga serta kegiatan lainnya agar pedagang dan pengguna lapangan dapat menjadi satu kesatuan.
Namun fasilitas ini akan di peruntukan pedagang yang berasal dari warga sekitar kelurahan Sempur dengan harapan masyarakat dapat melakukan kegiatan sambil menikmati wisata kuliner di tempat ini, jika ini terwujud diharapkan dapat mejadi ikon wisata kuliner di Kota Bogor tanpa menggagu fasilitas umum yang ada,” ungkapnya
Kabid Trantib Pol PP, Lili Sutarwili Mengatakan, “Para PKL yang biasa berdagang malam hari di area lapangan ingin di alokasikan kembali pada tempat semula yaitu di sisi lapangan seperti biasa, sementara camat Bogor tengah mengalokasian mereka di tempat samping lapangan Basket dan tidak boleh berdagang pada malam hari seperti sebelumnya. Ini merupakan sebuah kebijakan Lembaga Perberdayaan Masyarakat (LPM) dan lurah setempat. Namun para pedagang merasa tempat tersebut kurang representative dan sepi dari pengunjung makanya mereka menginginkan untuk dipindahkan kembali ketempat semula yaitu di area pinggir lapangan seperti sediakala,” Kata Lili. (Sumburi)

Pejabat Pemkab Bogor Akhirnya Masuk Hotel Prode




Lapas Podok Rajeg Cibinong

Bogor, ASPIRA
Mantan Kepala Bidang ( Kabid) Pembangunan Rehabilitasi Jalan Pada Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor, Asep Yuyun (AY) akhirnya di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Pondok Rajeg Cibinong pada hari Jumat( 27/7 ) lalu.
Sebelumnya (AY) telah di jadikan tersangka oleh Kejari Cibinong karena diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Sukahati- Kedunghalang. Namun demikian AY mengaku tak tahu mengapa dirinya ditahan di LP Pondok Rajeg.” Enggak tahu kenapa saya ditahan, ini merupakan pitnah,” Katanya saat ditemui wartawan ketika akan memasuki kendaraan khusus tahanan milik Kejari untuk dibawa ke LP Pondok Rajeg. AY menegaskan ada pejabat lain yang seharusnya lebih bertanggung Jawab”
Sementara iti Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Cibinong Mia Amiati mengatakan pihaknya tetap men junjung tinggi azas Praduga tak bersalah terhadap Asep Yuyun “Tunggu sampai putusan pengadilan saja, dia (AY) sudah di tetapkan sebagai tersangka selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tapi ini masi proses belum bisa banyak komentar,” kata Kajari

Kepala seksi Intelijen Kejari Cibinong, Adhi Nugroho menyatakan “ Asep Yuyun di periksa selama 5 jam sejak pukul 09:00 sampai dengan pukul 16:00 Wib. Asepe diperiksa dengan 40 pertanyaan dari jaksa penyidik.
Asep yang kini menjabat sebagai Kabid Tehnis pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor sempat menolak menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Tersangak memang menolak menandatangani BAP dan meminta waktu, itu wajar saja. Tetapi tim penyidik tetap melakukan penahanan”, kata Bayu
Penetapan tersangka kepada AY merupakan hasil rumusan tim penyidik, Bayu ,menegaskan bukan tidak mungkin akan ada beberapa tersangka lain menyusul Asep Yuyun yang masuk “Hotel Prodeo” korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, kemungkinan besar aka nada tersangka lain. “ Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana proyek  peningkatan Jalan Sukahati-Kedung Halang”, Kata Bayu

Menurut informasi yang dihimpun ditemukan adanya  kekurangan volume pekerjaan pada pelaksanaan pelebaran jalan 6000 m3(Meter Kubik) dan pembangunan Trotoar sepanjang 3645 M3. Sementara Kejari Cibinong mengakui telah menemukan unsur kerugian Negara sebesar Rp. 2, Miliar dalam proyek tersebut. Perencanaan pelebaran jalan dan pembangunan trotoar yang menghabiskan dana Rp. 10,3 Miliar ternyata tidak sesuai dengan pelaksanaannya.
Hasil investigasi menyebutkan PT. Darmo Sipon yang belakangan diketahui meminjamkan bendera perusahaannya itu hanya untuk melakukan pelebaran jalan sepanjang 5.470 M3 atau masih kurang 630 M3 dar kontraknya
 Sementara untuk pekerjaan pembangunan trotoar hanya terdapat 2240 m3 atau masih kurang 1441 m3. (Abet/ Syamsul)

34 M dana BOS Belum dipertanggungjawabkan


         


Bogor,ASPIRA 
Hasi audit Badan pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan untuk tahu 2011sebesar 34,423 miliar  tidak diyakini kewajarannya.
 Hal tersebut disebabkan Dinas pendidikan belum dapat memberikan dokumen,data  atau bukti pertanggung jawaban yang valid  maupun rekapitulasi sisa kas di bendahara BOS sekolah.
Besarnya dana BOS yang tidak di yakini kewajaran penggunaannya  tersebut terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Audit terhadap dana BOS yang diterima Kabupaten Bogor tahun 2011 .
 Dalam salinan hasil pemeriksaan BPK disebutkan Bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menerima dana BOS yang bersumber dari penyedian dana BOS sekolah negeri tahun anggaran 2011 yang berasal dari APBN dan APBD Proinsi Jawa Barat.
Dana BOS dari APBN di realisasikan pencairannya sebesar Rp.242.772 miliar untuk jenjang pendidikan SD/SDLBN dan SMP/SMPLBN.Kemudian Dana BOS dari APBD Propinsi Jawa Barat direalisasikan pencairannya sebesar RP.22,697 miliar untuk jenjang pendidikan SD/SDLBN dan SMP/SMPLBN.
Hasi audit BPK menemukan bahwa dari total Rp.265,469 miliar dana BOS ,baik dari APBN maupun APBD Propinsi  yang direalisasikan  sebesar Rp.263.341miliar. sedangkan anggaran sebesar Rp2.127 miliar tidak dipergunakan  karena adanya pengembalian dana BOS.
 Sedangkan menyangkut bpertanggung jawaban penggunaan dana BOS yang disampaikan hanya sebesar Rp.228,917 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp.34.423 miliar Dinas pendidikan belum dapat memberikan dokumen ,data atau bukti  pertanggung jawaban yang valid maupun rekapitulasi sisa kas di bendahara sekolah.
Berdasarkan pemeriksaan  yang dilakukan AuditorBPK atas dokumentasi pertanggung jawaban  penggunaan dana yang telah disampaikan sekolah kepada timverifikasi  UPTK dan manajemen BOS, diketahuimasih terdapat selisih antara penyajian realisasi belanja dengan pertanggung jawaban dari sekolah penerima BOS sebesar RP.34.423 miliar. ( Abet/ Syamsul)       

Kejari Cibinong Geledah Bina Marga Kantongi data proyek bermasalah dan sederet nama calon tersangka


Ilustrasi
 

Bogor, ASPIRA
Suasana hening dikantor Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor ,jalan setu Cikaret  Cibinong  seketika berubah  sejumlah jaksa dari kejaksaan negeri Cibinong merengsek masuk kekantor DBMP dan menggeledah sejumlah ruangan  Rabu lalu.
     Aksi dadakan itu merupakan salah satu rangkaian proses penyidikan atas temuan dugaan korupsi pelaksanaan proyek pelebaran jalan dan pembangunan trotoar di jalan Suka hati- kedung halang.
     Jajaran satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang di komandani oleh Helmi Gustian itu terlihat seperti biasa dengan kehadiran aparat penegak hukum di ruangan kerja nya ,Bahkan sejumlah staf BMP juga tampak sibuk membantu para jaksa mengumpulkan arsip data yang diminta.
   Rombongan jaksa yang datang mengunakan 3 kendaraan pribadi yang dipimpin oleh Kasie pidsus ,Sri Haryanto,dan Kasie Intel Bayu Adhinugroho  itu langsung menuju ruangan Kepala DBMP Helmi Gustian .
      Didalam ruangan jajaran Kajari Cibinong memperlihatkan surat Penggeledahan dan Penyitaan arsip data terkait dugaan tindak Pidana korupsi pada pelaksanaan pelebaran jalan dan pembangunan trotoar di jalan Sukahati - Kedung halang
    Usai menunjukan surat  perintah nya para jaksa itu langsung mengadakan pengeledahan di ruangan Kepala Bidang Pembangunan dan Rehabilitasi DBMP yang kini dijabat Budi CW. Setelah adu Pembicaraan, para jaksa kembali mendatangi ruangan lainnya untuk mencari berkas proyek bermasalah itu.
    Setelah puas mendapatkan buruannya ,para jaksa kembali ke markasnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap sepaket berkas yang didapati dari berbagai ruangan.
    Bahkan para jaksa juga sempat mengambil berkas SP2D ( surat perintah pencairan dana )di bagian keuangan Pemkab Bogor.
     Kajari Cibinong, Mia Amiati, dalam keterang persnya  membenarkan bahwa pada rabu 25/7 pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa alat bukti terkait penanganan perkara proyek peningkatan jalan Sukahati- Kedung halang.” Kami meminta dokumen yang kami perlukan dari tiga tempat. DiBina marga ,kami menyita dokumen perencanaan dan pelaksanaan ,di UPT berkaitan dengan dokumen pelaksanaan proyek  serta di Dispenda  terkait dokumen pembayaran  kata Kajari.
 Pihak kajari juga sudah mengantongi sejumlah nama yang menjadi calon tersangka dalam dugaan korupsi megaproyek pelebaran jalan dan pembangunan trotoar disepanjang bibir jalan Sukahati- Kedunghalang yang dilaksanakan oleh PT Darmo Sipon itu.
  “ Penyitaan alat bukti kami perlukan untuk menguatkan penetapan tersangka dalam pekara itu .Dalam waktu dekat kami akan tetapkan beberapa tersangka”  ujarnya.
    Proyek yang belakangan di ketahui terlibat aksi pinjam pakai bendera itu ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak.
 Menurut informasi yang berhasil dihimpun  ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pelaksanaan pelebaran jalan sepanjang 6 ribu meter kubik (M3)dan pembangunan trotoar sepanjang3.645meter.
    Perencanaan  pelebaran jalan dan pembangunantrotoar yang menghabiskan anggaran  sebesar 10,3 miliar itu ternyata tidak sesuai dengan pelaksanaannya .hasil Investigasi menyebutkan PT Darmo Sipon yang belakangan diketahui telah meminjamkan bendera perusahaan nya itu hanya melakukan pelebaran jalan sepanjang 5470 meterkubik(M3)atau masih kurang 630 meter kubik  dari kontraknya.
 Sementara untuk pengerjaan pembangunan trotoar  hanya terdapat 2204 meter  atau kurang 1.441 meter. Dalam pengeledahan itu jajaran kajari Cibinong berhasil mengamankan dokumen pekerjaan peningkatan jalan yang dikerjakan oleh kontraktor   plaksana  PT Darmo Sipon . beberapa dokumen itu diantaranya  satu bundle kontrak  TA 2011 kegiatan peningkatan jalan Sukahati- Kedunghalang ,satu bundle pengadaan buku , satu bundle gambar (As Built Drawing ),salinan rekap data MC 03 (30%),(90%)dan (100%) Kejari juga menyita satu bundle surat pencairan anggaran tiap termin ,laporan hasil tes beton ,5 bundel SP2D dengan nilai berbeda  satu bundel addendum kedua dan berita acara hasil pemeriksaan realisasi fisik.
  Kepala Bidang Pembangunan dan Rehabilitasi DBMP, Budi CW  saat dikonfirmasi tidak membantah kalau seisi ruangan kerjanya menyaksikan pengeledahan oleh jajaran KeJari Cibinong.
   “ Saya kurang mengetahui berkas apa saja yang dibawa  karena itu bukan pada masa jabatan saya.secara prinsip kami mengikuti prosedur yang berlaku .apa saja yang harus kami jalankan ,itu kami laksanakan  kami siap memberikan informasi apapun  yang dibutuhkan aparat penegak hukum kata Budi ( Abet/Syamsul)   

Kasus Hambalang DK Ditetapkan Jadi Tersangka




Proyek Hambalang
 Bogor, ASPIRA 
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora yang juga pejabat pembuat Komitmen (PPK) Dedy Kusdinar, sebagai tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan sekolah Olahraga Nasional (SON)Bukit Hambalang Bogor Jawa Barat.

“ Setelah melalui proses penyelidikan ,kami sepakat meningkatkan kasus hambalang ke penyidikan.Pihak yang dijadikan tersangka berinisial DK “ Ujar wakil ketua KPK Bambang widjajanto,ketika jumpa pers di gedung KPK Jakarta Kamis 19/7.
   Bambang mengatakan Dedy disangka kan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang undang 31/1999 sebagai mana di ubah 20/201 tentang pemberantas tindak  Pidana Korupsi( Tipikor) jo pasal 55ayat 1 ke 1 KUHP.
   Informasi yang berhasil dihimpun di duga terjadi mark up anggaran pembebasan pembebasan tanah.dari kesepakatan harga Rp.22.000 namun yang dibayarkan Rp 6600. Setidaknya ada 165 orang yang menerima anggaran pembebasan tanah untuk pembngunan tersebut.
   Sejumlah kejanggalan ditemukan oleh penyidik dalam pemeriksaan .misalnya pembayaran pajak Bumi dan bangunan tanah Hambalang pada tahun 2008.
    Sementara itu dikatakan bahwa penetapan Kepala Biro perencanaan dan Keuangan Kemenpora Dedy Kudinar sebagai tersangka Kasus Hambalang bakal merembet ke pejabat Kemenpora lainnya.
    Wakil ketua KPK Bambang Widjajanto menegaskan,bahwa kasus ini akan diselesaikan seperti anak tanggapertama menuju Puncak .”Kalau mau disebut anak tangga DK ini adalah anak tangga pertama”ujar Bambang.
    Bambang mengatakan untuk sampai ke level puncak,pihaknya akan lebih dahulu fokus terhadap pekara Dedy  kata Bambang.”Bahwa nanti pengembangan akan ditetapkan yang lain,kita fokus dulu ke DK.” katanya.
    Dengan penetapan tersangka itu Posisi menpora Andi Alfian Mallarangengmenjadi terancam.Konon dia telah sempat duitetapkan sebagai tersangka proyek senilai 2,5 triliyunitu,tapi hanya berlaku selama 3 jam sebelum achirnya dicabut kembali.Sementara itu Andi Alfian Malaranggengpasrah mendengar kabar anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka Kasus korupsi proyek Hambalang.
   Ditemui di Istana Negara Jakarta,Kamis 19/7Andi Mallarangeng menghormati keputusan KPK dan menyatakan siap bekerja sama dengan KPK”Kita ikuti saja pernyataan dari KPK “ Penetapan Kepala Biro perencanaan dan Keuangan Kemenpora Dedy Kusdinar sebagai tersangka Kasus Hambalang Bakal merembet Kepejabat lainnya.
 Ruang Menteri digeladah.    
   Saat melakukan penggeladahan guna mencari bukti untuk penyidikan proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional  (SON) Bukit Hambalang Bogor Jawa Barat.Penyidik KPK juga menggeladah ruangan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang terletak dilantai 10 Kantor yang terletak di kawasan senayan Jakarta Pusat.
   Informasi yang diterima dan sumber resmi menyebutkan –Penyidik KPK juga menggeledah Ruang milik sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu,”Ruangan yang digeledah adalah ruang Menpora dan tata Usahanya dilantai 10,dan lantai 7 bagian keuangan ,”ujar sumberitu.
 Ruangan lain juga diperiksa lantai 6 ruangan perencanaan ,tempat tersangka baru Dedy Kusdinar dan lantai 4 ruang arsip.Bahkan Gedung Arsip Kemenpora di wilayah Cibubur juga ikut menjadi target penggeledahan KPK.
   Tapi, Kepala Biro Humas Kemenpora, Amar Ahmad tidak bisa memberikan jawaban soal kebenaran ruang menpora juga menjadi target penggeladahan kali ini.hal itu lantaran sejumlah lantai di kantor kementerian tersebut sudah diseterilkan oleh petugas.
    Saya tidak bisa memberikan kepastian karena sejumlah lantai diseterilkan.Staf dilarang untuk naik termasuk Bu Yuli (Sesmenpora) kata dia ketika dikonfirmasi media beberapa saat tadi.
 Tapi, Amar mengatakan jika kemenpora hanya membuka ruang dan kerjasama  sepenuhnya  agar tim KPK dapat berjalan baik menjalankan tugasnya.( TIM)      

2 Korban Luka-Luka Akibat Penganiyaan Di Biliar Stanly


Bogor, ASPIRA
Kasus penganiyaan yang terjadi dalam sebuah rumah permainan bola Sodok, ( Biliar Stanly), di RT 03 Rw 03 Desa Sukaluyu Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor minggu dini hari sekitar Pukul 02: 00 WIB, dalam peristiwa ini menimbulkan 2 korban luka-luka yaitu Suryadi warga kampung Cimoboran,Desa Sukawening dan Komar warga Kampung Purwasari, Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor.
Peristiwa ini bermula ketika teman Suryadi (korban) yang diketahui Bernama Herman sedang asyik bermain bolah sodok di tempat tersebut kemudian ujung stik biliarnya menyenggol seorang wanita yang tidak diketahui namanya, Herman ketika itu meminta maaf kepada wanita itu atas ketidak sengajaannya, namun wanita tersebut terus mengumpat dengan mengeluarkan kata-kata kotor hingga mengundang pria yang diketahuan pacar wanita tersebut. Adu mulutpun tak terhindarkan dengan sang pacar wanita tersebur sampai terjadi aksi saling dorong, Suryadi melihat kejadian tersebut mendekati hendak melerai peristiwa itu agar tidak berbuntut panjang tetapi niat tersebut tidak disambut baik oleh pria tersebut malah berbuntut pengeroyokan hingga Suryadi mendapat pukulan bertubi-tubi hingga pelipisnya sobek terkena hantaman benda tumpul, parahnya lagi Komar teman korban menjadi sasaran amukan beberpa teman pelaku hingga pinggang bagian belakang terdapat luka sayatan senjata tajam. Demikian diutarakan Ateng paman Suryadi kepada ASPIRA beberapa waktu lalu
“Suryadi melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Tamansari sekitar pukul 09:30 WIB, namun pada saat itu karena melihat korban dalam keadaan kritis pihak polsek menyarankan korban untuk ditangani secara medis, selang beberapa lama setelah mendapatkan perawatan tim Medis korban pun kembali ke Mapolsek Tamansari guna melengkapi laporannya dengan membawahasil vicum dari rumah sakit”, Ujar Ateng yang dibenarkan oleh Jana, ketua RT 01/04 kampung Cimoboran Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor
“ Korban datang ke Mapolsek Tamansari melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 09;30 WIB, namun karena si korban masih dalam keadaan linglung/ lemas pihak polsek mengintruksikan untuk di tangani secara medis terlebih dahulu, Setelah korban tangani secara medis dan melakukan vicum di RS karya Bhakti korban bernama Suryadi langsung diterima oleh pihk polsek sedangkan  korban yang bernama Komar hari senin (16/7) masih dalam perawatan intensif tim medis di RSUD Bekasi” , dimikian dikatakan Kapolsek Tamansari AIPTU Ade Suhendi memberian keterangan kepada wartawan pada hari senini (16/7) lalu di ruang kerjanya.

Dikatakan Ade, “ Pada saat menerima laopran tersebut pada pukul 09;30 petugas polsek pukul  10:00 WIB dihari yang sama langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun terdapat sejumlah masa melakukan pengrusakan TKP ( Biliar Stanly) dalam kejadian ini korban jiwa bernama Ferri Irawan mengalami Bocor di kepala akibat terkena leparan dari masa tersebut,atas luka tersebut korban mendapat 5 jahitan dikepalanya . Masa yang mengamuk merusak semua fasilitas Biliar, Meja billiard di rusak masa termasuk sebuah sepeda motor dibakar masa. Pihak polsek pun tidak mengethui masa ini datang dari mana, karena petugas datang ke TKP hendak menindaklanjuti atas laporan korban namun setelah sampai dilokasi mendapati TKP sudah di amuk masa”, jelanya
ASPIRA mencoba melihat TKP yang waktu itu  (16/7) sudah dipasang garis polisi memang sudah dalam keadaan amburadul, meja-meja Biliar sudah terguling, atapnya di penuhi batu dan kayu bekas lemparan masa serta satu sepeda motor yang dibakar masa yang diamankan di Mapolsek Tamansari . Warga sekitar yang berhasil ditemui dekat TKP membenarkan telah terjadi adanya perusakan oleh masa yang mengamuk minggu pagi lalu, masa merusak semua fasilitas Biliar juga melempari tempat itu dengan batu. “Aski perusakan tersebut karena malamnya telah terjadi keributan antar pengujung yang berujung pada jatuhnya korban jiwa, namun saya tidak mengetahui persis peristiwanya seperti apa ”,Ungkap warga yang meminta namanya tidak disebutkan
ASPIRA mendatangi kantor kepala desa Sukaluyuh hendak mengkonfirmasikan atas kejadian tersebut, namun sayangnya perangkat Desa pada saat itu tidak berada di tempat, namun akhirnya berhasil menemui Sekretaris Camat (Sekcam)Tamansari Kabupaten Bogor, Eman yang mewakili Camat merasa kaget atas pertanyaan yang di ajukan sebab dari pagi dirinya belum menerima laporan dari pihak desa atas kejadian tersebut. Eman yang langsung menghubungi Sekretaris Desa Sukaluyuh melalui selulernya akhirnya membenarkan adanya perkelahian pada Minggu dini hari serta aksi masa yang merusak Biliar Stanly yang di ketahuai pemiliknya yang bernama Hendra Bonifaginting, yang beralamat Tanhjung Priuk Jakarta Utara tersebut sampai saat ini belum mengantongi izin dari pihak desa “ Bagaimana mengeluarkan izi, tanah yang dia tempati saja adalah tanah orang” , Uajr sekdes tersebut di ujung telepon yang sengaja di load speaker oleh Sekcam .
Pihak kecematan akan menelusuri izin tempat ini atas kejadian tersebut diatas karena sudah menimbulkan korban jiwa serta menyebab rawan kamtibmas diwilayahnya. “ Saya meminta Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menindak tegas pengusaha Biliar tesebut” Ujar Sekcam. ( Sumburi)

Pengalihan PBB P2 dan BPHTB Dari Direktorat Jenderal Pajak Ke Pemerintah Daerah

Kantor Dir Jen Pajak Pusat

Bogor, ASPIRA
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan kesepakatan dengan seluruh Walikota dan Bupati seluruh Indonesia untuk pengalihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2) dan BPHTB untuk di kelolah oleh daerah masing-masing, kesepakatan ini mulai diberlakukan tahun 2012 secara bertahap seluruh Indonesia sesuai  ketentuan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disahkan pemerintah Pada tanggal 15 September 2009, secara resmi telah berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Kehadiran UU PDRD tersebut akan menggantikan UU yang lama yaitu UU No. 18 Tahun 1997 tentang PDRD. Bagian Keenam Belas UU No. 28 Tahun 2009 mengatur tentang PBB P2 Sedangkan Bagian Ketujuh Belas tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB. Berdasarkan Pasal 185 UU No. 28 Tahun 2009 tentang  PDRD, maka sejak tanggal 1 Januari 2010, Pemerintah Kabupaten/Kota sudah diperbolehkan untuk menerima pengalihan  PBB P2 dan BPHTB. Sedangkan tahapan pengalihan PBB P2 dan BPHTB diatur oleh menteri keuangan bersama dengan menteri dalam negeri (UU PDRD Pasal 182), pada tahun 2011 dilakukan persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) khusus menangani tata kelola pajak PBB dan BPHTB melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota dan Kabupaten seluruh Indonesia.
Dalam melakukan persiapan ini Kota Bogor pada tahun 2011 sudah melakukan persiapan mulai dari SDM melalui pelatihan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tata pengelolaan PBB serta beberapa persiapan fasilitas penunjang lainnya. Hal ini pun sudah 3 kali dilakukakan sosialisai melalui Camat, Lurah, RT dan RW seluruh Kota Bogor. “ saat ini kami tinggal menunggu pelaksanaan serta Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur hal ini karena nanti ada sekitar 10 Perwali yang berkaitan dengan PBB ini sendiri”. Demikian di utarakan Kepala Bidang Pelayanan PBB, Dispenda Kota Bogor, Drs. Bambang Suhermawan saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengenai kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor  mengenai masalah ini.
 Dikatakannya, “Kebijakan ini tentunya membawa dampak positif bagi pendapatan daerah dari sector pajak Khususnya PBB, karena selama ini daerah hanya mendapat bagi hasil dari Dirjen Pajak 64,8% dari total PBB namun setelah di alihkan ke Dispenda menjadi 100% dari PBB dan BPHTB yang ada. Jika ini dilakukan maka akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sector pajak pasti akan meningkat, maka dari itu segala persiapan kami sudah rampungkan terutama mengenai pemahaman terhadap penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas obyek pajak tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan beberapa pegawai sudah diikut sertakan dalam pelatihan mengenai PBB bekerja sama dengan Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri guna menyiapkan SDM yang handal dibidangnya”, kata Bambang
Bambang juga mengutarakan, “Untuk mempersiapkan pegawai khusus PBB dan BPHTBsementara ini memanfaatkan pegawai yang ada dengan melakukan pelatihan-pelatihan mengenai PBBdan BPHTB dan tidak melakukan penerimaan pegawai baru. Dari DJP Pemkot Bogot hanya mendapatkan data-data saja  tetapi mengenai fasilitasnya penunjangnya akan dipersiapkan oleh Pemkot sendiri melalui tender termasuk menyiapkan pegawai yang memiliki keahlian khusus tentang PBB dan BPHTB agar pelayanan yang diberikan terhadap Wajib Pajak (WP) dapat dilakukan tepat dan akurat  ”, harapnya
“Pada tahun 2011 PAD Kota Bogor dari PBB sebesar Rp. 65 miliar, harapan kedepan dengan pengalihan pembayaran PBB P2 dan BPHTB dari Dit Jend Pajak (DJP) ke Dispenda akan meningkatkan PAD Kota Bogor dari sector ini. Nanti kita lihat potensi pada saat penyerahan tanggal 1 Januari 2013 nanti”, Tuturnya
Sementara itu Kabupaten Bogor yang sudah terlebih dahulu melakukan pengalihan sejak tanggal 1 Januari 2012 lalu dan sudah berjalan sekitar 6 bulan ini mengharapkan adanya penambahan tenaga ahli karena saat ini tenaga ahli hanya tersedia 20 orang untuk melayani 1,7 juta obyek pajak yang ada seluruh kabupaten Bogor. “Seharusnya standarnya itan mempunyai tanaga ahli 140 orang namun yang ada hanya 20 orang ditambah luas wilayah Kabupaten Bogor yaitu 40 kecamatan dan 430 desa yang harus dilayani semua, harusnya tidak ada lagi memoratorium agar bisa menerima pegawai baru”, ungkap Kepala Bidang PBB Dispenda Kabupaten Bogor, Maryeni, SE.Msi
“Namun saat ini melibatkan pegawai outsorsing sebanyak 30 orang dengan sistim kontrak, sehingga pelayanan bisa fungsikan secara maksimal walaupun pada awal banyak Wajip Pajak (WP) yang mengeluh dikarenakan pelayanan yang mereka dapatkan tidak secepat pada saat PBB masih ditangani oleh KPP Cibinong. Semua itu merupakan tantangan bagi kami disini untuk terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada WP dan sampai saat ini sudah berjalan enam bulan sudah lumayan cepat walaupun masih jauh dari pelayanan KPP”, Tuturnya
Dia juga menambahkan,” Perolehan pajak tahun 2011 di sektor PBB untuk Kabupaten Bogor yaitu sebesar Rp. 125 Miliar, itu masih sistim bagi hasil dengan DJP yaitu 64,8% sekarang sudah tidak lagi bagi hasil dengan DJP karena 100% nilai pajak akan masuk ke kas daerah. Target kami untuk tahun ini dapat mencapai Rp. 1,17 Triliun. Demi pencapaian di atas kami bekerja sama dengan Bank BRI dan Bank Jabar untuk memudahkan WP yang ada di pelosok untuk melakukan pembayaran pajak, WP dapat menghubungi Bank BRI diwilayah Kecamatan di seluruh Kabupaten Bogor sudah bisa menerima pembayaran PBB baik lewat loket maupun ATM BRI karena kami sudah on line dengan kedua Bank tersebut  sehingga pada saat WP melakukan pambayaran di kantor cabang BRI mana pun atomatis sudah masuk ke sistim yang ada”, jelasnya
“semua ini merupakan sebuah inovasi palayanan yang kami berikan untuk mempermuda WP di kabupaten Bogor malakukan pembayaran PBB mengingat luas wilayah Kabuaten Bogor yang sangat luas agar dapat memberikan palayanan terbaik untuk masyarakat WP di Kabupaten Bogor, dengan demikian pencapaian hasil dari target di atas dapat terpenuhi”, ucapnya mengakhiri. (Sumburi/Agus H)