Lapas Podok Rajeg Cibinong |
Bogor, ASPIRA
Mantan Kepala Bidang ( Kabid) Pembangunan Rehabilitasi Jalan
Pada Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor, Asep Yuyun (AY)
akhirnya di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Pondok Rajeg Cibinong
pada hari Jumat( 27/7 ) lalu.
Sebelumnya (AY) telah di jadikan tersangka oleh Kejari Cibinong
karena diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi proyek peningkatan
jalan Sukahati- Kedunghalang. Namun demikian AY mengaku tak tahu mengapa
dirinya ditahan di LP Pondok Rajeg.” Enggak tahu kenapa saya ditahan, ini
merupakan pitnah,” Katanya saat ditemui wartawan ketika akan memasuki kendaraan
khusus tahanan milik Kejari untuk dibawa ke LP Pondok Rajeg. AY menegaskan ada
pejabat lain yang seharusnya lebih bertanggung Jawab”
Sementara iti Kepala Kejaksaan Negeri (
Kajari) Cibinong Mia Amiati mengatakan pihaknya tetap men junjung tinggi azas
Praduga tak bersalah terhadap Asep Yuyun “Tunggu sampai putusan pengadilan
saja, dia (AY) sudah di tetapkan sebagai tersangka selaku KPA (Kuasa Pengguna
Anggaran) dan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tapi ini masi proses belum
bisa banyak komentar,” kata Kajari
Kepala
seksi Intelijen Kejari Cibinong, Adhi Nugroho menyatakan “ Asep Yuyun di
periksa selama 5 jam sejak pukul 09:00 sampai dengan pukul 16:00 Wib. Asepe
diperiksa dengan 40 pertanyaan dari jaksa penyidik.
Asep
yang kini menjabat sebagai Kabid Tehnis pada Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor sempat menolak menandatangani Berkas Acara
Pemeriksaan (BAP) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Tersangak
memang menolak menandatangani BAP dan meminta waktu, itu wajar saja. Tetapi tim
penyidik tetap melakukan penahanan”, kata Bayu
Penetapan
tersangka kepada AY merupakan hasil rumusan tim penyidik, Bayu ,menegaskan
bukan tidak mungkin akan ada beberapa tersangka lain menyusul Asep Yuyun yang
masuk “Hotel Prodeo” korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, kemungkinan besar
aka nada tersangka lain. “ Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap
pelaksana proyek peningkatan Jalan
Sukahati-Kedung Halang”, Kata Bayu
Menurut
informasi yang dihimpun ditemukan adanya
kekurangan volume pekerjaan pada pelaksanaan pelebaran jalan 6000 m3(Meter
Kubik) dan pembangunan Trotoar sepanjang 3645 M3. Sementara
Kejari Cibinong mengakui telah menemukan unsur kerugian Negara sebesar Rp. 2,
Miliar dalam proyek tersebut. Perencanaan pelebaran jalan dan pembangunan
trotoar yang menghabiskan dana Rp. 10,3 Miliar ternyata tidak sesuai dengan
pelaksanaannya.
Hasil
investigasi menyebutkan PT. Darmo Sipon yang belakangan diketahui meminjamkan
bendera perusahaannya itu hanya untuk melakukan pelebaran jalan sepanjang 5.470
M3 atau masih kurang 630 M3 dar kontraknya
Sementara untuk pekerjaan pembangunan trotoar
hanya terdapat 2240 m3 atau masih kurang 1441 m3. (Abet/ Syamsul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Anda Memberikan Komentar Anda mengenai berita yang kami Muat
Untuk lebih lengkapnya silakan mencari Media kami di loper koran terdekat anda