Rabu, 01 Agustus 2012

Pejabat Pemkab Bogor Akhirnya Masuk Hotel Prode




Lapas Podok Rajeg Cibinong

Bogor, ASPIRA
Mantan Kepala Bidang ( Kabid) Pembangunan Rehabilitasi Jalan Pada Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor, Asep Yuyun (AY) akhirnya di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Pondok Rajeg Cibinong pada hari Jumat( 27/7 ) lalu.
Sebelumnya (AY) telah di jadikan tersangka oleh Kejari Cibinong karena diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Sukahati- Kedunghalang. Namun demikian AY mengaku tak tahu mengapa dirinya ditahan di LP Pondok Rajeg.” Enggak tahu kenapa saya ditahan, ini merupakan pitnah,” Katanya saat ditemui wartawan ketika akan memasuki kendaraan khusus tahanan milik Kejari untuk dibawa ke LP Pondok Rajeg. AY menegaskan ada pejabat lain yang seharusnya lebih bertanggung Jawab”
Sementara iti Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Cibinong Mia Amiati mengatakan pihaknya tetap men junjung tinggi azas Praduga tak bersalah terhadap Asep Yuyun “Tunggu sampai putusan pengadilan saja, dia (AY) sudah di tetapkan sebagai tersangka selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tapi ini masi proses belum bisa banyak komentar,” kata Kajari

Kepala seksi Intelijen Kejari Cibinong, Adhi Nugroho menyatakan “ Asep Yuyun di periksa selama 5 jam sejak pukul 09:00 sampai dengan pukul 16:00 Wib. Asepe diperiksa dengan 40 pertanyaan dari jaksa penyidik.
Asep yang kini menjabat sebagai Kabid Tehnis pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor sempat menolak menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Tersangak memang menolak menandatangani BAP dan meminta waktu, itu wajar saja. Tetapi tim penyidik tetap melakukan penahanan”, kata Bayu
Penetapan tersangka kepada AY merupakan hasil rumusan tim penyidik, Bayu ,menegaskan bukan tidak mungkin akan ada beberapa tersangka lain menyusul Asep Yuyun yang masuk “Hotel Prodeo” korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, kemungkinan besar aka nada tersangka lain. “ Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana proyek  peningkatan Jalan Sukahati-Kedung Halang”, Kata Bayu

Menurut informasi yang dihimpun ditemukan adanya  kekurangan volume pekerjaan pada pelaksanaan pelebaran jalan 6000 m3(Meter Kubik) dan pembangunan Trotoar sepanjang 3645 M3. Sementara Kejari Cibinong mengakui telah menemukan unsur kerugian Negara sebesar Rp. 2, Miliar dalam proyek tersebut. Perencanaan pelebaran jalan dan pembangunan trotoar yang menghabiskan dana Rp. 10,3 Miliar ternyata tidak sesuai dengan pelaksanaannya.
Hasil investigasi menyebutkan PT. Darmo Sipon yang belakangan diketahui meminjamkan bendera perusahaannya itu hanya untuk melakukan pelebaran jalan sepanjang 5.470 M3 atau masih kurang 630 M3 dar kontraknya
 Sementara untuk pekerjaan pembangunan trotoar hanya terdapat 2240 m3 atau masih kurang 1441 m3. (Abet/ Syamsul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda Memberikan Komentar Anda mengenai berita yang kami Muat
Untuk lebih lengkapnya silakan mencari Media kami di loper koran terdekat anda