Rabu, 01 Agustus 2012

Pengalihan PBB P2 dan BPHTB Dari Direktorat Jenderal Pajak Ke Pemerintah Daerah

Kantor Dir Jen Pajak Pusat

Bogor, ASPIRA
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan kesepakatan dengan seluruh Walikota dan Bupati seluruh Indonesia untuk pengalihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2) dan BPHTB untuk di kelolah oleh daerah masing-masing, kesepakatan ini mulai diberlakukan tahun 2012 secara bertahap seluruh Indonesia sesuai  ketentuan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disahkan pemerintah Pada tanggal 15 September 2009, secara resmi telah berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Kehadiran UU PDRD tersebut akan menggantikan UU yang lama yaitu UU No. 18 Tahun 1997 tentang PDRD. Bagian Keenam Belas UU No. 28 Tahun 2009 mengatur tentang PBB P2 Sedangkan Bagian Ketujuh Belas tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB. Berdasarkan Pasal 185 UU No. 28 Tahun 2009 tentang  PDRD, maka sejak tanggal 1 Januari 2010, Pemerintah Kabupaten/Kota sudah diperbolehkan untuk menerima pengalihan  PBB P2 dan BPHTB. Sedangkan tahapan pengalihan PBB P2 dan BPHTB diatur oleh menteri keuangan bersama dengan menteri dalam negeri (UU PDRD Pasal 182), pada tahun 2011 dilakukan persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) khusus menangani tata kelola pajak PBB dan BPHTB melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota dan Kabupaten seluruh Indonesia.
Dalam melakukan persiapan ini Kota Bogor pada tahun 2011 sudah melakukan persiapan mulai dari SDM melalui pelatihan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tata pengelolaan PBB serta beberapa persiapan fasilitas penunjang lainnya. Hal ini pun sudah 3 kali dilakukakan sosialisai melalui Camat, Lurah, RT dan RW seluruh Kota Bogor. “ saat ini kami tinggal menunggu pelaksanaan serta Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur hal ini karena nanti ada sekitar 10 Perwali yang berkaitan dengan PBB ini sendiri”. Demikian di utarakan Kepala Bidang Pelayanan PBB, Dispenda Kota Bogor, Drs. Bambang Suhermawan saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengenai kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor  mengenai masalah ini.
 Dikatakannya, “Kebijakan ini tentunya membawa dampak positif bagi pendapatan daerah dari sector pajak Khususnya PBB, karena selama ini daerah hanya mendapat bagi hasil dari Dirjen Pajak 64,8% dari total PBB namun setelah di alihkan ke Dispenda menjadi 100% dari PBB dan BPHTB yang ada. Jika ini dilakukan maka akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sector pajak pasti akan meningkat, maka dari itu segala persiapan kami sudah rampungkan terutama mengenai pemahaman terhadap penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas obyek pajak tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan beberapa pegawai sudah diikut sertakan dalam pelatihan mengenai PBB bekerja sama dengan Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri guna menyiapkan SDM yang handal dibidangnya”, kata Bambang
Bambang juga mengutarakan, “Untuk mempersiapkan pegawai khusus PBB dan BPHTBsementara ini memanfaatkan pegawai yang ada dengan melakukan pelatihan-pelatihan mengenai PBBdan BPHTB dan tidak melakukan penerimaan pegawai baru. Dari DJP Pemkot Bogot hanya mendapatkan data-data saja  tetapi mengenai fasilitasnya penunjangnya akan dipersiapkan oleh Pemkot sendiri melalui tender termasuk menyiapkan pegawai yang memiliki keahlian khusus tentang PBB dan BPHTB agar pelayanan yang diberikan terhadap Wajib Pajak (WP) dapat dilakukan tepat dan akurat  ”, harapnya
“Pada tahun 2011 PAD Kota Bogor dari PBB sebesar Rp. 65 miliar, harapan kedepan dengan pengalihan pembayaran PBB P2 dan BPHTB dari Dit Jend Pajak (DJP) ke Dispenda akan meningkatkan PAD Kota Bogor dari sector ini. Nanti kita lihat potensi pada saat penyerahan tanggal 1 Januari 2013 nanti”, Tuturnya
Sementara itu Kabupaten Bogor yang sudah terlebih dahulu melakukan pengalihan sejak tanggal 1 Januari 2012 lalu dan sudah berjalan sekitar 6 bulan ini mengharapkan adanya penambahan tenaga ahli karena saat ini tenaga ahli hanya tersedia 20 orang untuk melayani 1,7 juta obyek pajak yang ada seluruh kabupaten Bogor. “Seharusnya standarnya itan mempunyai tanaga ahli 140 orang namun yang ada hanya 20 orang ditambah luas wilayah Kabupaten Bogor yaitu 40 kecamatan dan 430 desa yang harus dilayani semua, harusnya tidak ada lagi memoratorium agar bisa menerima pegawai baru”, ungkap Kepala Bidang PBB Dispenda Kabupaten Bogor, Maryeni, SE.Msi
“Namun saat ini melibatkan pegawai outsorsing sebanyak 30 orang dengan sistim kontrak, sehingga pelayanan bisa fungsikan secara maksimal walaupun pada awal banyak Wajip Pajak (WP) yang mengeluh dikarenakan pelayanan yang mereka dapatkan tidak secepat pada saat PBB masih ditangani oleh KPP Cibinong. Semua itu merupakan tantangan bagi kami disini untuk terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada WP dan sampai saat ini sudah berjalan enam bulan sudah lumayan cepat walaupun masih jauh dari pelayanan KPP”, Tuturnya
Dia juga menambahkan,” Perolehan pajak tahun 2011 di sektor PBB untuk Kabupaten Bogor yaitu sebesar Rp. 125 Miliar, itu masih sistim bagi hasil dengan DJP yaitu 64,8% sekarang sudah tidak lagi bagi hasil dengan DJP karena 100% nilai pajak akan masuk ke kas daerah. Target kami untuk tahun ini dapat mencapai Rp. 1,17 Triliun. Demi pencapaian di atas kami bekerja sama dengan Bank BRI dan Bank Jabar untuk memudahkan WP yang ada di pelosok untuk melakukan pembayaran pajak, WP dapat menghubungi Bank BRI diwilayah Kecamatan di seluruh Kabupaten Bogor sudah bisa menerima pembayaran PBB baik lewat loket maupun ATM BRI karena kami sudah on line dengan kedua Bank tersebut  sehingga pada saat WP melakukan pambayaran di kantor cabang BRI mana pun atomatis sudah masuk ke sistim yang ada”, jelasnya
“semua ini merupakan sebuah inovasi palayanan yang kami berikan untuk mempermuda WP di kabupaten Bogor malakukan pembayaran PBB mengingat luas wilayah Kabuaten Bogor yang sangat luas agar dapat memberikan palayanan terbaik untuk masyarakat WP di Kabupaten Bogor, dengan demikian pencapaian hasil dari target di atas dapat terpenuhi”, ucapnya mengakhiri. (Sumburi/Agus H)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda Memberikan Komentar Anda mengenai berita yang kami Muat
Untuk lebih lengkapnya silakan mencari Media kami di loper koran terdekat anda