Bogor, ASPIRA
Persatuan
Pedagang Malam Lapangan Sempur (PPM-LS) akhirnya diberikan jawanban atas
aspirasinya dai Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang akan dilakukan penataan
pada tahun 2013 nanti, namun sebelum dilakukan penataan PPM-LS dipersilakan
untuk berdagang ditempat yang di sepakati yaitu di samping lapangan Basket
dengan ketentuan waktu berjualan hanya dari Pukul 17:00 hingga pukul 24:00 Wib,
tidak ada penambahan pedagang malam, Selesai berjualan wajib membersihkan
lokasi/area berjualan, dilarang menyimpan laak/gerobak atau alat-alat di area
Lapangan Sempur dan terakir wajib menjaga keamanan dan ketertiban (K3) di
Lapangan Sempur. Demikian kebijakan yang diberikan Pemkot Bogor kepada PPM-LS
melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor yang di layangkan kepada
PPM-LS tertanda Drs. Aim Halim Hermana, MM.
Surat
ini dikeluarkan dalam memberikan jawaban terhadap aspirasi PPM-LS melalui
demontrasi pada tanggal 17 Juli 2012 lalu di Balaikota Bogor, sejumlah Pedagang
Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam PPM-LS ini mengadukan nasib mereka setelah
dilarang berdagang malam di seputar Lapangan Sempur “ Aspirasi kami yang
pertama kepada Pemkot Bogor adalah agar diizinkan untuk berjualan kembali ketempat
semula yaitu di tempat sebelum di alokasikan di samping lapangan basket, karena
di samping lapangan basket sepi pengunjung dan pendapatan kami merosot dan yang kedua agar di jadikan Lapangan Sempur
sebagai tempat wisata kuliner malam di
Kota Bogor”, demikian dikatakan Sekretris PPM-LS Ridwan kepada ASPIRA ketika di
temui di tempat berjualan beberapa waktu lalu
Dikatakan Ridwan,
“Alokasi ini terjadi karena pemkot Bogor meneriman surat keberatan dari RT 1 RW
2 serta Kelurahan Sempur yang diantaranya mengatakan keberatan atas keberadaan
pedagang malam di Lapangan sempur serta menggaggu ketertiban di Lapangan
Sempur, namun setelah di telaah surat itu bukan keberatan atas keberadaan kami
berdagang disini melainkan meminta kepada pemkot untuk ditertibkan atas keberadaan
pedagang malam” Jelas Ridwan
Anggota Komisi C DPRD
Kota Bogor, Santi Susanti mengatakan, “ PKL di Lapangan Sempur akan dilakukan
penataan kembali agar dikembalikan fungsi lapangan sempur sebagai tempat olah
raga dan satu-satunya lokasi di Kota Bogor yang akan di sterilkan dari
keberadaan PKL, jika terus dibiarkan PKL
di tempat ini akan terus tumbuh kembang sehingga dapat menggaggu keindahan
lapangan sempur,” ujar Santi
Politisi dari Frasi
Demokrat ini juga mengatakan, “Dalam penataan ini PKL yang biasa berdagang di
Lapangan Sempur akan di alokasikan di samping jembatan Sempur dan akan di
bangun fasilitas 6 payung besar. Agenda ini akan bekerja sama dengan pihak swasta atau sponsor
untuk menyediakan fasilitas tersebut, hal ini dilakukan guna menanggapi
aspirasi PKL Sempur dan juga mengembalikan fungsi lapangan untuk kegiatan olah
raga serta kegiatan lainnya agar pedagang dan pengguna lapangan dapat menjadi
satu kesatuan.
Namun fasilitas ini
akan di peruntukan pedagang yang berasal dari warga sekitar kelurahan Sempur
dengan harapan masyarakat dapat melakukan kegiatan sambil menikmati wisata
kuliner di tempat ini, jika ini terwujud diharapkan dapat mejadi ikon wisata
kuliner di Kota Bogor tanpa menggagu fasilitas umum yang ada,” ungkapnya
Kabid Trantib Pol PP,
Lili Sutarwili Mengatakan, “Para PKL yang biasa berdagang malam hari di area
lapangan ingin di alokasikan kembali pada tempat semula yaitu di sisi lapangan
seperti biasa, sementara camat Bogor tengah mengalokasian mereka di tempat
samping lapangan Basket dan tidak boleh berdagang pada malam hari seperti
sebelumnya. Ini merupakan sebuah kebijakan Lembaga Perberdayaan Masyarakat
(LPM) dan lurah setempat. Namun para pedagang merasa tempat tersebut kurang
representative dan sepi dari pengunjung makanya mereka menginginkan untuk
dipindahkan kembali ketempat semula yaitu di area pinggir lapangan seperti
sediakala,” Kata Lili. (Sumburi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Anda Memberikan Komentar Anda mengenai berita yang kami Muat
Untuk lebih lengkapnya silakan mencari Media kami di loper koran terdekat anda