Bogor,
ASPIRA.
Dengan
adanya beberapa pengerjaan proyek yang terbengkalai dan bahkan tidak selesai
pada waktunya tidak hanya bisa di salahkan pada pihak perusahan pelaksana,
namun lebih kepada perencanaan yang lakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) khusunya
Kabupaten Bogor supaya lebih cermat lagi dalam merencanakan pembanguan, karena
kebanyakan pengesahan anggaran oleh Pemda dilakukan pada pertengahan tahun,
padahal kita ketahui kondisi alam Bogor yang memiliki curah hujan yang cukup
tinggi yang pastinya akan menghambat pendistribusian bahan material bangunan,
apalagi ditambah medan yang cukup sulit dilalui kendaraan proyek dan ini semua
yang harus diperhitungkan oleh Pemda dalam mengambil keputusan perencanaan
pembangunan setiap tahunnya. Hal ini dikemukakan ketua Gabungan Pengusaha
kontruksi (Gapensi) Kabupaten Bogor, H. Endai Basuki ketika ditemui ASPIRA
diruang beberapa waktu lalu.
Menanggapi
persoalan banyaknya proyek yang terbengkalai dan ditinggalkan oleh pihak
pelaksana, seperti yang di beritakan Koran ini mengenai pembangunan Ruang Kelas
Baru (RKB) SDN Barengkok 01 Kecamatan Jasinga yang dikerjakan CV. Muji indah
Lestari dan SDN 03 Karehkel oleh CV. Rolan di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten
Bogor.
H.Endai mengungkapkan,
dalam menanggapi permasalahan seperti ini harus melihat kontrak kerja yang
mereka sepakati, karena sebelum pihak pelaksana dan penyedia sudah ada beberapa
kesepakatan yang harus dilalui, bahkan pada saat proses lelang oleh Unit Lelang
Proyek (ULP) ada aturan yang harus diketahui kedua belah pihak. Hal ini
merupakan menjadi tolak ukur dalam mengambil tindakan bilamana pihak pelaksana
tidak melaksanakan pengerjaan proyek tepat waktu. “Untuk menanggapi
permasalahan ini kita harus tahu kesepakatan yang telah mereka lakukan. Bila
dikatakan pihak pelaksana proyek ini kabur, ada beberapa hal yang harus kita
cermati. Apakah pihak pelaksana ini kabur atau di usir dari proyek, bila
dikatakan kabur, pasti mereka akan rugi besar sebab mereka pasti meninggalkan
semua peralatan kontruksi yang mereka miliki dan ini lebih berharga buat
mereka, tetapi bila di usir, mereka harus meninggalkan lokasi proyek karena
tidak mampu mengerjakan proyek sesuai dengan waktu yang ditentukan serta
sebelumnya ada konsekwensi yang harus dilalui sesuai kesepakatan kontrak
kerja yang ada dan itu menjadi pedoman
sebagai undang-undang selama penegrjaan proyek”, jelasnya.
Dikatakannya
pula bahwa kedua perusahaan yang melaksanakan pembangunan RKB dua sekolah tersebut
bukan merupakan anggota dari Gapensi Kabupaten Bogor, sebab kedua perusahaan
tersebut tidak ada data-datanya di lembaga yang dipimpinnya. “setelah di cek
data perusahaan yang ada disini, kedua perusahaan tersebut tidak ada datanya
disini, karena bila perusahaan tersebut merupakan anggota Gapensi data
perusahaannya pasti ada, mungkin asosiasi lainnya. Bilamana ada perusahaan
anggota Gapensi yang bertindak seperti itu pasti kita akan menyelesaikan dengan
memanggil pemilik perusahaan tersebut guna mempertanggung jawabkan
pekerjaannya, tetapi sampai saat ini belum ada lapora perusahaan anggota
Gapensi yang bermasalah dilapangan”, tegasnya. (Sumburi/Halimah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Anda Memberikan Komentar Anda mengenai berita yang kami Muat
Untuk lebih lengkapnya silakan mencari Media kami di loper koran terdekat anda