Selasa, 12 Maret 2013

Perencanaan Pembangunan Kabupaten Bogor Harus Cermat


Bogor, ASPIRA.
Dengan adanya beberapa pengerjaan proyek yang terbengkalai dan bahkan tidak selesai pada waktunya tidak hanya bisa di salahkan pada pihak perusahan pelaksana, namun lebih kepada perencanaan yang lakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) khusunya Kabupaten Bogor supaya lebih cermat lagi dalam merencanakan pembanguan, karena kebanyakan pengesahan anggaran oleh Pemda dilakukan pada pertengahan tahun, padahal kita ketahui kondisi alam Bogor yang memiliki curah hujan yang cukup tinggi yang pastinya akan menghambat pendistribusian bahan material bangunan, apalagi ditambah medan yang cukup sulit dilalui kendaraan proyek dan ini semua yang harus diperhitungkan oleh Pemda dalam mengambil keputusan perencanaan pembangunan setiap tahunnya. Hal ini dikemukakan ketua Gabungan Pengusaha kontruksi (Gapensi) Kabupaten Bogor, H. Endai Basuki ketika ditemui ASPIRA diruang  beberapa waktu lalu.
Menanggapi persoalan banyaknya proyek yang terbengkalai dan ditinggalkan oleh pihak pelaksana, seperti yang di beritakan Koran ini mengenai pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Barengkok 01 Kecamatan Jasinga yang dikerjakan CV. Muji indah Lestari dan SDN 03 Karehkel oleh CV. Rolan di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
H.Endai mengungkapkan, dalam menanggapi permasalahan seperti ini harus melihat kontrak kerja yang mereka sepakati, karena sebelum pihak pelaksana dan penyedia sudah ada beberapa kesepakatan yang harus dilalui, bahkan pada saat proses lelang oleh Unit Lelang Proyek (ULP) ada aturan yang harus diketahui kedua belah pihak. Hal ini merupakan menjadi tolak ukur dalam mengambil tindakan bilamana pihak pelaksana tidak melaksanakan pengerjaan proyek tepat waktu. “Untuk menanggapi permasalahan ini kita harus tahu kesepakatan yang telah mereka lakukan. Bila dikatakan pihak pelaksana proyek ini kabur, ada beberapa hal yang harus kita cermati. Apakah pihak pelaksana ini kabur atau di usir dari proyek, bila dikatakan kabur, pasti mereka akan rugi besar sebab mereka pasti meninggalkan semua peralatan kontruksi yang mereka miliki dan ini lebih berharga buat mereka, tetapi bila di usir, mereka harus meninggalkan lokasi proyek karena tidak mampu mengerjakan proyek sesuai dengan waktu yang ditentukan serta sebelumnya ada konsekwensi yang harus dilalui sesuai kesepakatan kontrak kerja  yang ada dan itu menjadi pedoman sebagai undang-undang selama penegrjaan proyek”, jelasnya.
Dikatakannya pula bahwa kedua perusahaan yang melaksanakan pembangunan RKB dua sekolah tersebut bukan merupakan anggota dari Gapensi Kabupaten Bogor, sebab kedua perusahaan tersebut tidak ada data-datanya di lembaga yang dipimpinnya. “setelah di cek data perusahaan yang ada disini, kedua perusahaan tersebut tidak ada datanya disini, karena bila perusahaan tersebut merupakan anggota Gapensi data perusahaannya pasti ada, mungkin asosiasi lainnya. Bilamana ada perusahaan anggota Gapensi yang bertindak seperti itu pasti kita akan menyelesaikan dengan memanggil pemilik perusahaan tersebut guna mempertanggung jawabkan pekerjaannya, tetapi sampai saat ini belum ada lapora perusahaan anggota Gapensi yang bermasalah dilapangan”, tegasnya. (Sumburi/Halimah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda Memberikan Komentar Anda mengenai berita yang kami Muat
Untuk lebih lengkapnya silakan mencari Media kami di loper koran terdekat anda