Rabu, 01 Agustus 2012

RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA DEPOK TENTANG PERSETUJUAN RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KOTA DEPOK TAHUN 2011


Depok, ASPIRA
Senin (23/juli ) 2012 di gelar Rapat paripurna DPRD kota Depok terkait pertanggung jawaban pelaksanaan APBD  kota Depok Anggarantahun 2012. Rapat paripurna DPRD yang di pimpin ketua DPRD Kota Depok  Drs Rintis Yanto,MM di hadiri wakil ketua ,para anggota DPRD, Wali Kota Depok, Sekretaris Daerah dan unsur Muspida serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Depok. Rapat Paripurna merupakan lanjutan sebelumnya tgl 25 Juni 2012 penyampaian LPJ Wali Kota Depok, dan tgl 27 juli 2012 tentang pandangan umum fraksi- fraksi  dalam penyampaian LPJ tersebut.
Pada saat itu Siswanto anggota Badan Anggaran dari Fraksi PDIP  mengatakandalam Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005 tentang pengelolahan Keuangan Daerah diisyaratkan instrumen yang menjamin terciptanya di sipliin dalam proses pengembalian keputusan terkait kebijakan  pendapatan maupun Belanja Daerah. Dan ditambakan pula oleh Siswanto, ada berapa prinsif dalam di siflin Anggaranyang perlu di perhatikan dalam menyusun Anggaran Daerah antara lain ; 1. Pendapan yang di rencanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat tercapai untuk setiap sumber yang dapat di capai untuk sumber pendapatan, sedangkan belanja di anggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. 2.Penganggaran harus di dukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak di benarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kridit anggaran dalam APBD. 3).Semua penerimaan dan pengeluaran daerah tahun anggaran yang bersangkutan harus di masukan dalam APBD dan di lakukan prosesnya melalui rekening kas Umum Daerah.
Sebagai mana di ketahui bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pelaksanaan APBD yaitu berupa laporan keuangan yang memuat tentang : Laporan Realasi Anggaran , neraca. Laporan Arus Kas dan Catatan atas laporan keuangan yang di lampiri dengan lapoan kinerja.Dalam melakukan pembahasan dan pengajian laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDTahun 2011. Badan Anggaran DPRD Kota Depokmengacu pada beberapa peratuaran antara lain : PPNo 58 tahun 2005 tentang Pengelolahan  Keuangan Daerah. PP No 8 tahun 2006 tentang laporan keungan dan kinerja Instansi pemerintah dan beberapa peraturan lainnya dengan harapan agar dapat memperoleh informasi yang trasparan dan akuntebel.Pertanggung jawaban merupakan alat kontrol pelaksanaan di siplin anggaran serta usaha pemerintah dalam menjalankan perda tentang APBD.
Berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan  BPK RI perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan pemerintah Kota Depok  tahun 2011 yang di sampaikan kepada wali Kota dan DPRD dengan hasil opini  “ Wajar Tampa Pengecualian (WTP ) dengan paragraf penjelasan , hal ini laporankeuangan pemerintah Depok  tahun 2011 menyajikan secara wajar posisi keungan , hasil usaha dan arus kas sesuai  dengan prinsip akuntansi  yang berlaku umum di Indonesia , namun demikian masih di temukan kelemahan-kelemahan dalam sistem pengedalian Internal di lingkup Organisasi pemerintah Kota Depok. DPRD berharap agar kualitas manajemen pengelolahan keuangan Daerah pada Pemerintah Kota Depok terus di tingkatkan sehingga dalam LHP BPK berikutnya akan mendapatkan opini WTP murni, harus di iringi peningkatan kualitas  pelaksanaan kegiatan berupa out, out, impac maupun benefit sesuai dengan yang di harapkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Kota Depok dan bukan hanya menghabiskan anggarannya dan membukukannya secara baik.
Walikota Depok dalam sambutannya menyampaikan bahwa kami menyambut baik saran dan masukan yang baik yang di sampaikan Badan Anggaran DPRD Kota Depok dan akan di jadikan sebagian bahan penyempurnaan dalam pekaksanaan program kegiatan serta laporan pertanggungjawaban APBD pada tahun berikutnya sehingga akan dapat di capai ssuai target yang lebih maksimal lagi. Kami berkomimen berkerja secara optimal, transparan dan akuntebel untuk mewujutkan pemerintah yang baik dan dapat memberi kan manfaat yang besar bagi masyarakat  dan kemajuan Kota Depok.
Ketua DPRD Kota Depok dalam sambutanya menyampaikan bahwa setelah melalui proses pembahasan yang intensif  antara Badan Anggaran DPRD Kota Depok dengan tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD ) Kota Depok serta seluruh OPD di lingkungan Kota Depok telah menyelesaikan tugasnya dengan baik .
Senen 23 juli 2012 DPRD Kota Depok menetapkan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Depok tahunAnggaran 2011, dan atas nama pimpinan  Dewan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada saudara - saudara yang duduk di dalam ke anggotaan Badan Anggaran serta rekan-rekan eksekutif atas kerja samanya yang baik.
Sebelum sambutan Walikota telah di dahului dengan pembacaan persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda Kota Depok tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun 2011 sekretaris DPRD Kota Depok Drs Mohammad Thambrin S.Sos.MSi dan selanjutnya ketua  dan wakil ketua DPRD Kota Depok seta Walikota Depok  mennandatanganni Rancangan Keputusan DPRD Kota Depok tersebut dan telah di tanda tanganni. Ketua DPRD Kota Depok langsung menyerahkan kepada Walikota Depok. (Soleh ) )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda Memberikan Komentar Anda mengenai berita yang kami Muat
Untuk lebih lengkapnya silakan mencari Media kami di loper koran terdekat anda