Depok, ASPIRA
Senin (23/juli ) 2012 di gelar Rapat paripurna DPRD kota
Depok terkait pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kota Depok Anggarantahun 2012. Rapat
paripurna DPRD yang di pimpin ketua DPRD Kota Depok Drs Rintis Yanto,MM di hadiri wakil
ketua ,para anggota DPRD, Wali Kota Depok, Sekretaris Daerah dan unsur Muspida
serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Depok. Rapat Paripurna
merupakan lanjutan sebelumnya tgl 25 Juni 2012 penyampaian LPJ Wali Kota Depok,
dan tgl 27 juli 2012 tentang pandangan umum fraksi- fraksi dalam penyampaian LPJ tersebut.
Pada saat itu Siswanto anggota Badan Anggaran dari Fraksi
PDIP mengatakandalam Peraturan
Pemerintah No 58 tahun 2005 tentang pengelolahan Keuangan Daerah diisyaratkan
instrumen yang menjamin terciptanya di sipliin dalam proses pengembalian
keputusan terkait kebijakan pendapatan
maupun Belanja Daerah. Dan ditambakan pula oleh Siswanto, ada berapa
prinsif dalam di siflin Anggaranyang perlu di perhatikan dalam menyusun
Anggaran Daerah antara lain ; 1. Pendapan yang di rencanakan merupakan
perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat tercapai untuk setiap sumber
yang dapat di capai untuk sumber pendapatan, sedangkan belanja di anggarkan
merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. 2.Penganggaran harus di dukung
dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan
tidak di benarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak
mencukupi kridit anggaran dalam APBD. 3).Semua penerimaan dan pengeluaran
daerah tahun anggaran yang bersangkutan harus di masukan dalam APBD dan di
lakukan prosesnya melalui rekening kas Umum Daerah.
Sebagai mana di ketahui bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD pelaksanaan APBD yaitu berupa laporan keuangan yang memuat tentang :
Laporan Realasi Anggaran , neraca. Laporan Arus Kas dan Catatan atas laporan
keuangan yang di lampiri dengan lapoan kinerja.Dalam melakukan pembahasan dan
pengajian laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDTahun 2011. Badan
Anggaran DPRD Kota Depokmengacu pada beberapa peratuaran antara lain : PPNo 58
tahun 2005 tentang Pengelolahan Keuangan
Daerah. PP No 8 tahun 2006 tentang laporan keungan dan kinerja Instansi
pemerintah dan beberapa peraturan lainnya dengan harapan agar dapat memperoleh
informasi yang trasparan dan akuntebel.Pertanggung jawaban merupakan alat
kontrol pelaksanaan di siplin anggaran serta usaha pemerintah dalam menjalankan
perda tentang APBD.
Berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Jawa Barat atas laporan
keuangan pemerintah Kota Depok tahun
2011 yang di sampaikan kepada wali Kota dan DPRD dengan hasil opini “ Wajar Tampa Pengecualian “ (WTP
) dengan paragraf penjelasan , hal ini laporankeuangan pemerintah
Depok tahun 2011 menyajikan secara wajar
posisi keungan , hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia , namun
demikian masih di temukan kelemahan-kelemahan dalam sistem pengedalian Internal
di lingkup Organisasi pemerintah Kota Depok. DPRD berharap agar kualitas
manajemen pengelolahan keuangan Daerah pada Pemerintah Kota Depok terus di
tingkatkan sehingga dalam LHP BPK berikutnya akan mendapatkan opini WTP murni, harus
di iringi peningkatan kualitas
pelaksanaan kegiatan berupa out, out, impac maupun benefit sesuai dengan
yang di harapkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Kota Depok dan
bukan hanya menghabiskan anggarannya dan membukukannya secara baik.
Walikota Depok dalam sambutannya menyampaikan bahwa kami
menyambut baik saran dan masukan yang baik yang di sampaikan Badan Anggaran
DPRD Kota Depok dan akan di jadikan sebagian bahan penyempurnaan dalam
pekaksanaan program kegiatan serta laporan pertanggungjawaban APBD pada tahun
berikutnya sehingga akan dapat di capai ssuai target yang lebih maksimal lagi.
Kami berkomimen berkerja secara optimal, transparan dan akuntebel untuk
mewujutkan pemerintah yang baik dan dapat memberi kan manfaat yang besar bagi masyarakat dan kemajuan Kota Depok.
Ketua DPRD Kota Depok dalam sambutanya menyampaikan bahwa
setelah melalui proses pembahasan yang intensif
antara Badan Anggaran DPRD Kota Depok dengan tim Anggaran pemerintah
Daerah (TAPD ) Kota Depok serta seluruh OPD di lingkungan Kota Depok telah
menyelesaikan tugasnya dengan baik .
Senen 23 juli 2012 DPRD Kota Depok menetapkan keputusan DPRD
tentang persetujuan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Depok
tahunAnggaran 2011, dan atas nama pimpinan
Dewan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada saudara -
saudara yang duduk di dalam ke anggotaan Badan Anggaran serta rekan-rekan
eksekutif atas kerja samanya yang baik.
Sebelum sambutan Walikota telah di dahului dengan pembacaan
persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda Kota Depok tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun 2011 sekretaris DPRD Kota
Depok Drs Mohammad Thambrin S.Sos.MSi dan selanjutnya ketua dan wakil ketua DPRD Kota Depok seta Walikota
Depok mennandatanganni Rancangan
Keputusan DPRD Kota Depok tersebut dan telah di tanda tanganni. Ketua DPRD Kota
Depok langsung menyerahkan kepada Walikota Depok. (Soleh ) )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Anda Memberikan Komentar Anda mengenai berita yang kami Muat
Untuk lebih lengkapnya silakan mencari Media kami di loper koran terdekat anda