Rabu, 01 Agustus 2012

DLLAJ Menjawab Aspirasi Masyarakat Jalan Surya Kencana Atas Penetapan Tarif Parkir



Bogor, ASPIRA
Terkait pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) retribusi parkir di tepi jalan yang rawan kemacetan di Kota Bogor yang di sahkan DPRD Kota Bogor tanggal 1 Juli 2012 dan langsung di berlakukan ke esokan harinya tanggal 2 juli 2012 lalu, Lokasi pertama yang di berlakukan tariff ini adalah jalan Surya Kencana dan Jalan Siliwangi Kota Bogor dan kedua lokasi ini merupakan pemberlakuan uji coba Pemerintah melalui Dinas Lalulintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor mendapat reaksi dari masyarakat sekitar jalan Surya kencana.
Masyarakat sekitar jalan Surya Kencana mengadukan perihal ini ke Komisi B DPRD Kota Bogor tentang pemberlakuan yang dirasa cukup mahal dengan Kenaikan tarif rata-rata 33,33% dari tariff normal, Komisi B yang menerima Aspirasi warga sekitar jalan Surya Kencana ini memanggil Dinas terkait antara lain DLLAJ, Asisten Daerah Kota Bogor untuk menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut dalam rapat yang melibatkan Komisi B yang dipimpin ketua komisi Slamet Wijaya,SE.MM dan komisi C dipimpin ketua komisi, Dadang Ruhiyat,S.Sos DPRD Kota Bogor pada Tanggal 24 Juli 2012 lalu.
Dalam Rapat tersebut Ketua Komisi B, Slamet Wijaya,SE.MM Menyampaikan kepada DLLAJ dan Asda mengenai kurangnya sosialisai terhadapat perda tersebut hingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat pengguna jasa parkir serta  pengusaha di sekitar jalan Surya Kencana, masyarakat merasa tidak di ikut sertakan dalam rancangan perda tersebut dan pada saat pemberlakuan terkecan spontan tanpa merasa kaget karena peraturan ini tidak berpihak pada masyarakat sebagai obyek kebijakan pemerintah tersebut, masyarakat merasa adanya kemacetan di Jalan Surya Kencana bukan semata-mata adanya parkir tetapi dampak dari Pedangan Kali Lima (PKL) di sepanjang jalan tersebut di tambah lagi Angkutan Umum yang ngetem sembarangan .
Slamet SWijaya juga mengatakan, “selama beberapa hari pemberlakuan tariff parkir ini akan menimbulkan masalah baru di lokasi tersebut seperti Pungutan Liar (Pungli), dikarenakan banyak pengguna jasa parkir yang enggan membayar sesuai tarif dengan membayar semaunya, jika hal ini terjadi karcis parkir tidak berlaku dan uang tersebut masuk kantong petugas parkir dilapangan, dampak itulah yang mengakibatkan adanya pungli dilapangan”, Katanya Ketua Komisi B
Menjawab pernyataan tersebut, Asisten Tata Praja  Kota Bogor, Ade Syarif mengatakan, “ Pembrlakuan tarif parkir ini dilakukan selama 2 bulan, bilamana dalam 2 bulan tidak ada dampak positif hal ini akan kaji ulang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait masalah ini. Namun dalam 2 bulan ini kita akan melihat pelaksanaannya dimana kita akan menyerahkan pelaksanaannya kepada DLLAJ Kota Bogor”, Ungkap Ade
Kepala DLLAJ Kota Bogor, Suharto memaparkan, “ Penetapan tarif parkit ini merupakan dalam rangka reformasi angkutan umum di Kota Bogor terutama di sekitar Kebun Raya Bogor (KBR), Walaupun KBR bukan milik pemkot Bogor tetapai KBR merupakan salah satu ikon Kota Bogor, karena selama ini di sekitar area KBR dan Pasar Bogor terkenal sembrawut yang merupakan pekerjaan rumah DLLAJ dalam mengatasi berbagai permasalahan di wilayah ini karena dampak ini akan memberikan rasa nyaman bagi warga sekitar hingga wisatawan yang berkunjung ke KBR serta dampak positif di sekitar KBR sendiri” , Ujar Suharto
Lebih Lanjut Suharto Mengatakan, “ Penatapan atas taris parkir ini jangan kita melihat dalam jangka pendek tetapi kita melihat dampaknya dalam jangka panjang dan proses ini sedang berjalan, pro kontra yang timbul di tengah masyarakat merupakan hal yang wajar, perlu kita melihat secara utuh atas penetapan tarif parkir ini dimana  tidak semua masyarakat kontra tetapi banyak pula masyarakat yang pro.
Di jalan Surya Kencana banyak lahan kosong yang bisa dipergunakankan untuk membangun gedung parkir dengan menarik investor asing, akan tetapi bagaimana investor bisa masuk jikalau tarif di tepi jalan lebih murah dibandingkan gedung parkir, jika hal ini masih terjadi investor akan sulit masuk dan dampaknya kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas di lokasi tersebut yang di inginkan masyarakat Kota Bogor tidak akan tercapai. Pemahaman inilah yang ingin kita tanamkan kepada masyarakat kenapa ketetapan tarif parkir ini kita berlakukan”, Jelasnya
“Dalam waktu 2 bulan ini pihak DLLAJ akan terus bekerja secara maksimal dalam melakukan sosialisai secara matang atas penetapan tarif parkir ini karena dalam pemberlakuan tarif parkir pemkot Bogor ingin membuat solusi terbaik atas permasalahan yang di rasakan masyarakat selama ini di lokasi-lokasi tersebut, ketika ada yang keberatan atas tarif parkit tersebut namun ada pula yang memaklumi itu semua merupakan kenyatan yang harus dijalani dalam setiap pelaksanaan peraturan yang baru dilaksanakan”, tuturnya
Tarif parkir yang berlakukan di daerah ini yaitu Rp. 3000.- untuk sepeda motoryang sebelumnya tariff hanya Rp. 1000,-, sedangkan untuk kendaraan roda empat jenis sedan, Pick Up, mini bus, dan sejenisnya yang tariff awalnya hanya Rp. 3000,- menjadi Rp. 6000,-, adapun tariff untuk kendaraan roda empat jenis truk gandeng, atau trailer dan container dibelakukan tariff sebesar Rp. 37.000,- yang sebelumnya hanya sebesar RP.12.500,-. Sementara itu, untuk kendaraan berkapasitas besar seperti Bus yang tariff awalnya sebesar Rp. 8.000,- menjadi Rp. 24.000,-, sedangkan untuk jenis kendaraan Box dikenakan tarif Rp. 16.000,- yang tariff awalnya sebesar RP. 5.500,- sementara untuk mobil box bertonase dibawah satu ton dikenakan Rp. 12.000,-
Kepala Bidang Parkir Pada (DLLAJ) Kota Bogor Turino Junaidi mengatakan, “Ketika disahkan tanggal 1 Juli lalu langsung diberlakukan keesokan harinya tanggal 2 Juli, Lokasi sebagai tahap awal permberlakuan tarif parkir baru ini yaitu jalan Surya Kencana dan jalan Siliwangi. Waktu yang begitu singkat ini memang dirasa kurang untuk mensosialisaikan masalah ini akan tetapi sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi melalui mulut ke mulut atas bantuan petugas parkir dilapangan, mereka memberitahukan kepada pengguna jasa parkir beberapa hari sebelumnya baik melalui lisan maupun selebaran-selabaran yang di sebarkan oleh petugas parkir kepada pengguna jasa parkir di lapangan”, Kata Turino saat dimintai keterangan terkait masalah ini di ruang kerjanya beberapa waktu lalu
“Namun diungkapkannya,hal ini merupakan tantangan bagi jajarannya untuk menjalankan perintah yang diberikan walaupun waktu sosialisasi terbatas tetapi tetap dijalankan sesuai peraturan yang ada. Reaksi dan protes dari warga terkait hal ini memang banyak, seperti hari pertama kemarin pada saat pemberlakuan tarif baru banyak warga yang protes tetapi kami berikan pemahaman atas peraturan yang dikeluarkan (Pemkot) Bogor.
Dalam pemberlakuan tarif parkir ini bukan semata-mata untuk meningkatkan Pandapatan Asli Daerah (PAD) melainkan lebih kepada untuk menguragi kemacetan terutama di Jalan-jalan rawan kemacetan Kota Bogor, sehingga dengan diberlakukan tarif parkir yang dirasa mahal ini akan mengurangi warga yang menggunakan jasa parkit di ruas-ruas jalan rawan kemacetan”, ucapnya (Sumburi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda Memberikan Komentar Anda mengenai berita yang kami Muat
Untuk lebih lengkapnya silakan mencari Media kami di loper koran terdekat anda