Bogor, ASPIRA
Terkait pemberlakuan
Peraturan Daerah (Perda) retribusi parkir di tepi jalan yang rawan kemacetan di
Kota Bogor yang di sahkan DPRD Kota Bogor tanggal 1 Juli 2012 dan langsung di
berlakukan ke esokan harinya tanggal 2 juli 2012 lalu, Lokasi pertama yang di
berlakukan tariff ini adalah jalan Surya Kencana dan Jalan Siliwangi Kota Bogor
dan kedua lokasi ini merupakan pemberlakuan uji coba Pemerintah melalui Dinas
Lalulintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor mendapat reaksi dari masyarakat
sekitar jalan Surya kencana.
Masyarakat sekitar
jalan Surya Kencana mengadukan perihal ini ke Komisi B DPRD Kota Bogor tentang
pemberlakuan yang dirasa cukup mahal dengan Kenaikan tarif rata-rata 33,33%
dari tariff normal, Komisi B yang menerima Aspirasi warga sekitar jalan Surya
Kencana ini memanggil Dinas terkait antara lain DLLAJ, Asisten Daerah Kota
Bogor untuk menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut dalam rapat yang melibatkan
Komisi B yang dipimpin ketua komisi Slamet Wijaya,SE.MM dan komisi C dipimpin
ketua komisi, Dadang Ruhiyat,S.Sos DPRD Kota Bogor pada Tanggal 24 Juli 2012
lalu.
Dalam Rapat tersebut
Ketua Komisi B, Slamet Wijaya,SE.MM Menyampaikan kepada DLLAJ dan Asda mengenai
kurangnya sosialisai terhadapat perda tersebut hingga menimbulkan polemik di
tengah masyarakat pengguna jasa parkir serta
pengusaha di sekitar jalan Surya Kencana, masyarakat merasa tidak di
ikut sertakan dalam rancangan perda tersebut dan pada saat pemberlakuan
terkecan spontan tanpa merasa kaget karena peraturan ini tidak berpihak pada
masyarakat sebagai obyek kebijakan pemerintah tersebut, masyarakat merasa
adanya kemacetan di Jalan Surya Kencana bukan semata-mata adanya parkir tetapi
dampak dari Pedangan Kali Lima (PKL) di sepanjang jalan tersebut di tambah lagi
Angkutan Umum yang ngetem sembarangan .
Slamet SWijaya juga
mengatakan, “selama beberapa hari pemberlakuan tariff parkir ini akan
menimbulkan masalah baru di lokasi tersebut seperti Pungutan Liar (Pungli),
dikarenakan banyak pengguna jasa parkir yang enggan membayar sesuai tarif
dengan membayar semaunya, jika hal ini terjadi karcis parkir tidak berlaku dan
uang tersebut masuk kantong petugas parkir dilapangan, dampak itulah yang
mengakibatkan adanya pungli dilapangan”, Katanya Ketua Komisi B
Menjawab
pernyataan tersebut, Asisten Tata Praja Kota Bogor, Ade Syarif mengatakan, “
Pembrlakuan tarif parkir ini dilakukan selama 2 bulan, bilamana dalam 2 bulan
tidak ada dampak positif hal ini akan kaji ulang oleh Pemerintah Kota (Pemkot)
Bogor terkait masalah ini. Namun dalam 2 bulan ini kita akan melihat
pelaksanaannya dimana kita akan menyerahkan pelaksanaannya kepada DLLAJ Kota
Bogor”, Ungkap Ade
Kepala DLLAJ Kota
Bogor, Suharto memaparkan, “ Penetapan tarif parkit ini merupakan dalam rangka
reformasi angkutan umum di Kota Bogor terutama di sekitar Kebun Raya Bogor
(KBR), Walaupun KBR bukan milik pemkot Bogor tetapai KBR merupakan salah satu
ikon Kota Bogor, karena selama ini di sekitar area KBR dan Pasar Bogor terkenal
sembrawut yang merupakan pekerjaan rumah DLLAJ dalam mengatasi berbagai
permasalahan di wilayah ini karena dampak ini akan memberikan rasa nyaman bagi
warga sekitar hingga wisatawan yang berkunjung ke KBR serta dampak positif di
sekitar KBR sendiri” , Ujar Suharto
Lebih Lanjut Suharto
Mengatakan, “ Penatapan atas taris parkir ini jangan kita melihat dalam jangka
pendek tetapi kita melihat dampaknya dalam jangka panjang dan proses ini sedang
berjalan, pro kontra yang timbul di tengah masyarakat merupakan hal yang wajar,
perlu kita melihat secara utuh atas penetapan tarif parkir ini dimana tidak semua masyarakat kontra tetapi banyak
pula masyarakat yang pro.
Di jalan Surya Kencana
banyak lahan kosong yang bisa dipergunakankan untuk membangun gedung parkir
dengan menarik investor asing, akan tetapi bagaimana investor bisa masuk
jikalau tarif di tepi jalan lebih murah dibandingkan gedung parkir, jika hal
ini masih terjadi investor akan sulit masuk dan dampaknya kenyamanan masyarakat
dalam melakukan aktivitas di lokasi tersebut yang di inginkan masyarakat Kota
Bogor tidak akan tercapai. Pemahaman inilah yang ingin kita tanamkan kepada
masyarakat kenapa ketetapan tarif parkir ini kita berlakukan”, Jelasnya
“Dalam
waktu 2 bulan ini pihak DLLAJ akan terus bekerja secara maksimal dalam
melakukan sosialisai secara matang atas penetapan tarif parkir ini karena dalam
pemberlakuan tarif parkir pemkot Bogor ingin membuat solusi terbaik atas
permasalahan yang di rasakan masyarakat selama ini di lokasi-lokasi tersebut,
ketika ada yang keberatan atas tarif parkit tersebut namun ada pula yang
memaklumi itu semua merupakan kenyatan yang harus dijalani dalam setiap
pelaksanaan peraturan yang baru dilaksanakan”, tuturnya
Tarif parkir yang
berlakukan di daerah ini yaitu Rp. 3000.- untuk sepeda motoryang sebelumnya
tariff hanya Rp. 1000,-, sedangkan untuk kendaraan roda empat jenis sedan, Pick
Up, mini bus, dan sejenisnya yang tariff awalnya hanya Rp. 3000,- menjadi Rp.
6000,-, adapun tariff untuk kendaraan roda empat jenis truk gandeng, atau
trailer dan container dibelakukan tariff sebesar Rp. 37.000,- yang sebelumnya
hanya sebesar RP.12.500,-. Sementara itu, untuk kendaraan berkapasitas besar
seperti Bus yang tariff awalnya sebesar Rp. 8.000,- menjadi Rp. 24.000,-,
sedangkan untuk jenis kendaraan Box dikenakan tarif Rp. 16.000,- yang tariff
awalnya sebesar RP. 5.500,- sementara untuk mobil box bertonase dibawah satu
ton dikenakan Rp. 12.000,-
Kepala Bidang Parkir
Pada (DLLAJ) Kota Bogor Turino Junaidi mengatakan, “Ketika disahkan tanggal 1
Juli lalu langsung diberlakukan keesokan harinya tanggal 2 Juli, Lokasi sebagai
tahap awal permberlakuan tarif parkir baru ini yaitu jalan Surya Kencana dan
jalan Siliwangi. Waktu yang begitu singkat ini memang dirasa kurang untuk
mensosialisaikan masalah ini akan tetapi sebelumnya kami sudah melakukan
sosialisasi melalui mulut ke mulut atas bantuan petugas parkir dilapangan,
mereka memberitahukan kepada pengguna jasa parkir beberapa hari sebelumnya baik
melalui lisan maupun selebaran-selabaran yang di sebarkan oleh petugas parkir
kepada pengguna jasa parkir di lapangan”, Kata Turino saat dimintai keterangan
terkait masalah ini di ruang kerjanya beberapa waktu lalu
“Namun
diungkapkannya,hal ini merupakan tantangan bagi jajarannya untuk menjalankan
perintah yang diberikan walaupun waktu sosialisasi terbatas tetapi tetap
dijalankan sesuai peraturan yang ada. Reaksi dan protes dari warga terkait hal
ini memang banyak, seperti hari pertama kemarin pada saat pemberlakuan tarif
baru banyak warga yang protes tetapi kami berikan pemahaman atas peraturan yang
dikeluarkan (Pemkot) Bogor.
Dalam pemberlakuan
tarif parkir ini bukan semata-mata untuk meningkatkan Pandapatan Asli Daerah
(PAD) melainkan lebih kepada untuk menguragi kemacetan terutama di Jalan-jalan
rawan kemacetan Kota Bogor, sehingga dengan diberlakukan tarif parkir yang
dirasa mahal ini akan mengurangi warga yang menggunakan jasa parkit di ruas-ruas
jalan rawan kemacetan”, ucapnya (Sumburi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Anda Memberikan Komentar Anda mengenai berita yang kami Muat
Untuk lebih lengkapnya silakan mencari Media kami di loper koran terdekat anda