Minggu, 12 Agustus 2012
Rabu, 01 Agustus 2012
PPM-LS Akan Dilakukan Penataan Kembali Tahun 2013
Bogor, ASPIRA
Persatuan
Pedagang Malam Lapangan Sempur (PPM-LS) akhirnya diberikan jawanban atas
aspirasinya dai Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang akan dilakukan penataan
pada tahun 2013 nanti, namun sebelum dilakukan penataan PPM-LS dipersilakan
untuk berdagang ditempat yang di sepakati yaitu di samping lapangan Basket
dengan ketentuan waktu berjualan hanya dari Pukul 17:00 hingga pukul 24:00 Wib,
tidak ada penambahan pedagang malam, Selesai berjualan wajib membersihkan
lokasi/area berjualan, dilarang menyimpan laak/gerobak atau alat-alat di area
Lapangan Sempur dan terakir wajib menjaga keamanan dan ketertiban (K3) di
Lapangan Sempur. Demikian kebijakan yang diberikan Pemkot Bogor kepada PPM-LS
melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor yang di layangkan kepada
PPM-LS tertanda Drs. Aim Halim Hermana, MM.
Surat
ini dikeluarkan dalam memberikan jawaban terhadap aspirasi PPM-LS melalui
demontrasi pada tanggal 17 Juli 2012 lalu di Balaikota Bogor, sejumlah Pedagang
Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam PPM-LS ini mengadukan nasib mereka setelah
dilarang berdagang malam di seputar Lapangan Sempur “ Aspirasi kami yang
pertama kepada Pemkot Bogor adalah agar diizinkan untuk berjualan kembali ketempat
semula yaitu di tempat sebelum di alokasikan di samping lapangan basket, karena
di samping lapangan basket sepi pengunjung dan pendapatan kami merosot dan yang kedua agar di jadikan Lapangan Sempur
sebagai tempat wisata kuliner malam di
Kota Bogor”, demikian dikatakan Sekretris PPM-LS Ridwan kepada ASPIRA ketika di
temui di tempat berjualan beberapa waktu lalu
Dikatakan Ridwan,
“Alokasi ini terjadi karena pemkot Bogor meneriman surat keberatan dari RT 1 RW
2 serta Kelurahan Sempur yang diantaranya mengatakan keberatan atas keberadaan
pedagang malam di Lapangan sempur serta menggaggu ketertiban di Lapangan
Sempur, namun setelah di telaah surat itu bukan keberatan atas keberadaan kami
berdagang disini melainkan meminta kepada pemkot untuk ditertibkan atas keberadaan
pedagang malam” Jelas Ridwan
Anggota Komisi C DPRD
Kota Bogor, Santi Susanti mengatakan, “ PKL di Lapangan Sempur akan dilakukan
penataan kembali agar dikembalikan fungsi lapangan sempur sebagai tempat olah
raga dan satu-satunya lokasi di Kota Bogor yang akan di sterilkan dari
keberadaan PKL, jika terus dibiarkan PKL
di tempat ini akan terus tumbuh kembang sehingga dapat menggaggu keindahan
lapangan sempur,” ujar Santi
Politisi dari Frasi
Demokrat ini juga mengatakan, “Dalam penataan ini PKL yang biasa berdagang di
Lapangan Sempur akan di alokasikan di samping jembatan Sempur dan akan di
bangun fasilitas 6 payung besar. Agenda ini akan bekerja sama dengan pihak swasta atau sponsor
untuk menyediakan fasilitas tersebut, hal ini dilakukan guna menanggapi
aspirasi PKL Sempur dan juga mengembalikan fungsi lapangan untuk kegiatan olah
raga serta kegiatan lainnya agar pedagang dan pengguna lapangan dapat menjadi
satu kesatuan.
Namun fasilitas ini
akan di peruntukan pedagang yang berasal dari warga sekitar kelurahan Sempur
dengan harapan masyarakat dapat melakukan kegiatan sambil menikmati wisata
kuliner di tempat ini, jika ini terwujud diharapkan dapat mejadi ikon wisata
kuliner di Kota Bogor tanpa menggagu fasilitas umum yang ada,” ungkapnya
Kabid Trantib Pol PP,
Lili Sutarwili Mengatakan, “Para PKL yang biasa berdagang malam hari di area
lapangan ingin di alokasikan kembali pada tempat semula yaitu di sisi lapangan
seperti biasa, sementara camat Bogor tengah mengalokasian mereka di tempat
samping lapangan Basket dan tidak boleh berdagang pada malam hari seperti
sebelumnya. Ini merupakan sebuah kebijakan Lembaga Perberdayaan Masyarakat
(LPM) dan lurah setempat. Namun para pedagang merasa tempat tersebut kurang
representative dan sepi dari pengunjung makanya mereka menginginkan untuk
dipindahkan kembali ketempat semula yaitu di area pinggir lapangan seperti
sediakala,” Kata Lili. (Sumburi)
Pejabat Pemkab Bogor Akhirnya Masuk Hotel Prode
Lapas Podok Rajeg Cibinong |
Bogor, ASPIRA
Mantan Kepala Bidang ( Kabid) Pembangunan Rehabilitasi Jalan
Pada Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor, Asep Yuyun (AY)
akhirnya di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Pondok Rajeg Cibinong
pada hari Jumat( 27/7 ) lalu.
Sebelumnya (AY) telah di jadikan tersangka oleh Kejari Cibinong
karena diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi proyek peningkatan
jalan Sukahati- Kedunghalang. Namun demikian AY mengaku tak tahu mengapa
dirinya ditahan di LP Pondok Rajeg.” Enggak tahu kenapa saya ditahan, ini
merupakan pitnah,” Katanya saat ditemui wartawan ketika akan memasuki kendaraan
khusus tahanan milik Kejari untuk dibawa ke LP Pondok Rajeg. AY menegaskan ada
pejabat lain yang seharusnya lebih bertanggung Jawab”
Sementara iti Kepala Kejaksaan Negeri (
Kajari) Cibinong Mia Amiati mengatakan pihaknya tetap men junjung tinggi azas
Praduga tak bersalah terhadap Asep Yuyun “Tunggu sampai putusan pengadilan
saja, dia (AY) sudah di tetapkan sebagai tersangka selaku KPA (Kuasa Pengguna
Anggaran) dan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tapi ini masi proses belum
bisa banyak komentar,” kata Kajari
Kepala
seksi Intelijen Kejari Cibinong, Adhi Nugroho menyatakan “ Asep Yuyun di
periksa selama 5 jam sejak pukul 09:00 sampai dengan pukul 16:00 Wib. Asepe
diperiksa dengan 40 pertanyaan dari jaksa penyidik.
Asep
yang kini menjabat sebagai Kabid Tehnis pada Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor sempat menolak menandatangani Berkas Acara
Pemeriksaan (BAP) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Tersangak
memang menolak menandatangani BAP dan meminta waktu, itu wajar saja. Tetapi tim
penyidik tetap melakukan penahanan”, kata Bayu
Penetapan
tersangka kepada AY merupakan hasil rumusan tim penyidik, Bayu ,menegaskan
bukan tidak mungkin akan ada beberapa tersangka lain menyusul Asep Yuyun yang
masuk “Hotel Prodeo” korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, kemungkinan besar
aka nada tersangka lain. “ Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap
pelaksana proyek peningkatan Jalan
Sukahati-Kedung Halang”, Kata Bayu
Menurut
informasi yang dihimpun ditemukan adanya
kekurangan volume pekerjaan pada pelaksanaan pelebaran jalan 6000 m3(Meter
Kubik) dan pembangunan Trotoar sepanjang 3645 M3. Sementara
Kejari Cibinong mengakui telah menemukan unsur kerugian Negara sebesar Rp. 2,
Miliar dalam proyek tersebut. Perencanaan pelebaran jalan dan pembangunan
trotoar yang menghabiskan dana Rp. 10,3 Miliar ternyata tidak sesuai dengan
pelaksanaannya.
Hasil
investigasi menyebutkan PT. Darmo Sipon yang belakangan diketahui meminjamkan
bendera perusahaannya itu hanya untuk melakukan pelebaran jalan sepanjang 5.470
M3 atau masih kurang 630 M3 dar kontraknya
Sementara untuk pekerjaan pembangunan trotoar
hanya terdapat 2240 m3 atau masih kurang 1441 m3. (Abet/ Syamsul)
34 M dana BOS Belum dipertanggungjawabkan
Bogor,ASPIRA
Hasi audit Badan pemeriksa
Keuangan (BPK) terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Bogor
melalui Dinas Pendidikan untuk tahu 2011sebesar 34,423 miliar tidak diyakini kewajarannya.
Hal tersebut disebabkan Dinas pendidikan belum
dapat memberikan dokumen,data atau bukti
pertanggung jawaban yang valid maupun
rekapitulasi sisa kas di bendahara BOS sekolah.
Besarnya
dana BOS yang tidak di yakini kewajaran penggunaannya tersebut terungkap setelah Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) melakukan Audit terhadap dana BOS yang diterima Kabupaten Bogor
tahun 2011 .
Dalam salinan hasil pemeriksaan BPK disebutkan
Bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menerima dana BOS yang bersumber dari
penyedian dana BOS sekolah negeri tahun anggaran 2011 yang berasal dari APBN dan
APBD Proinsi Jawa Barat.
Dana BOS
dari APBN di realisasikan pencairannya sebesar Rp.242.772 miliar untuk jenjang
pendidikan SD/SDLBN dan SMP/SMPLBN.Kemudian Dana BOS dari APBD Propinsi Jawa
Barat direalisasikan pencairannya sebesar RP.22,697 miliar untuk jenjang
pendidikan SD/SDLBN dan SMP/SMPLBN.
Hasi audit
BPK menemukan bahwa dari total Rp.265,469 miliar dana BOS ,baik dari APBN
maupun APBD Propinsi yang
direalisasikan sebesar Rp.263.341miliar.
sedangkan anggaran sebesar Rp2.127 miliar tidak dipergunakan karena adanya pengembalian dana BOS.
Sedangkan menyangkut bpertanggung jawaban
penggunaan dana BOS yang disampaikan hanya sebesar Rp.228,917 miliar. Sedangkan
sisanya sebesar Rp.34.423 miliar Dinas pendidikan belum dapat memberikan
dokumen ,data atau bukti pertanggung
jawaban yang valid maupun rekapitulasi sisa kas di bendahara sekolah.
Berdasarkan
pemeriksaan yang dilakukan AuditorBPK
atas dokumentasi pertanggung jawaban
penggunaan dana yang telah disampaikan sekolah kepada timverifikasi UPTK dan manajemen BOS, diketahuimasih
terdapat selisih antara penyajian realisasi belanja dengan pertanggung jawaban
dari sekolah penerima BOS sebesar RP.34.423 miliar. ( Abet/ Syamsul)
Kejari Cibinong Geledah Bina Marga Kantongi data proyek bermasalah dan sederet nama calon tersangka
Ilustrasi |
Bogor, ASPIRA
Suasana hening dikantor
Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor ,jalan setu Cikaret Cibinong
seketika berubah sejumlah jaksa
dari kejaksaan negeri Cibinong merengsek masuk kekantor DBMP dan menggeledah
sejumlah ruangan Rabu lalu.
Aksi dadakan itu merupakan salah satu
rangkaian proses penyidikan atas temuan dugaan korupsi pelaksanaan proyek
pelebaran jalan dan pembangunan trotoar di jalan Suka hati- kedung halang.
Jajaran satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) yang di komandani oleh Helmi Gustian itu terlihat seperti biasa dengan
kehadiran aparat penegak hukum di ruangan kerja nya ,Bahkan sejumlah staf BMP
juga tampak sibuk membantu para jaksa mengumpulkan arsip data yang diminta.
Rombongan jaksa yang datang mengunakan 3
kendaraan pribadi yang dipimpin oleh Kasie pidsus ,Sri Haryanto,dan Kasie Intel
Bayu Adhinugroho itu langsung menuju
ruangan Kepala DBMP Helmi Gustian .
Didalam ruangan jajaran Kajari Cibinong
memperlihatkan surat Penggeledahan dan Penyitaan arsip data terkait dugaan
tindak Pidana korupsi pada pelaksanaan pelebaran jalan dan pembangunan trotoar
di jalan Sukahati - Kedung halang
Usai
menunjukan surat perintah nya para jaksa
itu langsung mengadakan pengeledahan di ruangan Kepala Bidang Pembangunan dan
Rehabilitasi DBMP yang kini dijabat Budi CW. Setelah adu Pembicaraan, para
jaksa kembali mendatangi ruangan lainnya untuk mencari berkas proyek bermasalah
itu.
Setelah puas mendapatkan buruannya ,para
jaksa kembali ke markasnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap sepaket berkas
yang didapati dari berbagai ruangan.
Bahkan para jaksa juga sempat mengambil
berkas SP2D ( surat perintah pencairan dana )di bagian keuangan Pemkab Bogor.
Kajari Cibinong, Mia Amiati, dalam
keterang persnya membenarkan bahwa pada
rabu 25/7 pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa alat bukti
terkait penanganan perkara proyek peningkatan jalan Sukahati- Kedung halang.”
Kami meminta dokumen yang kami perlukan dari tiga tempat. DiBina marga ,kami
menyita dokumen perencanaan dan pelaksanaan ,di UPT berkaitan dengan dokumen pelaksanaan
proyek serta di Dispenda terkait dokumen pembayaran kata Kajari.
Pihak kajari juga sudah mengantongi sejumlah
nama yang menjadi calon tersangka dalam dugaan korupsi megaproyek pelebaran
jalan dan pembangunan trotoar disepanjang bibir jalan Sukahati- Kedunghalang
yang dilaksanakan oleh PT Darmo Sipon itu.
“ Penyitaan alat bukti kami perlukan untuk
menguatkan penetapan tersangka dalam pekara itu .Dalam waktu dekat kami akan
tetapkan beberapa tersangka” ujarnya.
Proyek yang belakangan di ketahui terlibat
aksi pinjam pakai bendera itu ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan
kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan
pada pelaksanaan pelebaran jalan sepanjang 6 ribu meter kubik (M3)dan
pembangunan trotoar sepanjang3.645meter.
Perencanaan
pelebaran jalan dan pembangunantrotoar yang menghabiskan anggaran sebesar 10,3 miliar itu ternyata tidak sesuai
dengan pelaksanaannya .hasil Investigasi menyebutkan PT Darmo Sipon yang
belakangan diketahui telah meminjamkan bendera perusahaan nya itu hanya
melakukan pelebaran jalan sepanjang 5470 meterkubik(M3)atau masih kurang 630
meter kubik dari kontraknya.
Sementara untuk pengerjaan pembangunan
trotoar hanya terdapat 2204 meter atau kurang 1.441 meter. Dalam pengeledahan
itu jajaran kajari Cibinong berhasil mengamankan dokumen pekerjaan peningkatan
jalan yang dikerjakan oleh kontraktor plaksana PT Darmo Sipon . beberapa dokumen itu
diantaranya satu bundle kontrak TA 2011 kegiatan peningkatan jalan Sukahati-
Kedunghalang ,satu bundle pengadaan buku , satu bundle gambar (As Built Drawing
),salinan rekap data MC 03 (30%),(90%)dan (100%) Kejari juga menyita satu
bundle surat pencairan anggaran tiap termin ,laporan hasil tes beton ,5 bundel
SP2D dengan nilai berbeda satu bundel
addendum kedua dan berita acara hasil pemeriksaan realisasi fisik.
Kepala Bidang Pembangunan dan Rehabilitasi
DBMP, Budi CW saat dikonfirmasi tidak
membantah kalau seisi ruangan kerjanya menyaksikan pengeledahan oleh jajaran
KeJari Cibinong.
“ Saya kurang mengetahui berkas apa saja
yang dibawa karena itu bukan pada masa
jabatan saya.secara prinsip kami mengikuti prosedur yang berlaku .apa saja yang
harus kami jalankan ,itu kami laksanakan
kami siap memberikan informasi apapun
yang dibutuhkan aparat penegak hukum kata Budi ( Abet/Syamsul)
Kasus Hambalang DK Ditetapkan Jadi Tersangka
Proyek Hambalang |
Bogor, ASPIRA
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora yang juga pejabat
pembuat Komitmen (PPK) Dedy Kusdinar, sebagai tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Proyek Pembangunan sekolah Olahraga Nasional (SON)Bukit Hambalang Bogor Jawa Barat.
“ Setelah
melalui proses penyelidikan ,kami sepakat meningkatkan kasus hambalang ke
penyidikan.Pihak yang dijadikan tersangka berinisial DK “ Ujar wakil ketua KPK
Bambang widjajanto,ketika jumpa pers di gedung KPK Jakarta Kamis 19/7.
Bambang mengatakan Dedy disangka kan pasal 2
ayat 1 dan atau pasal 3 undang undang 31/1999 sebagai mana di ubah 20/201
tentang pemberantas tindak Pidana
Korupsi( Tipikor) jo pasal 55ayat 1 ke 1 KUHP.
Informasi yang berhasil dihimpun di duga
terjadi mark up anggaran pembebasan pembebasan tanah.dari kesepakatan harga
Rp.22.000 namun yang dibayarkan Rp 6600. Setidaknya ada 165 orang yang menerima
anggaran pembebasan tanah untuk pembngunan tersebut.
Sejumlah kejanggalan ditemukan oleh penyidik
dalam pemeriksaan .misalnya pembayaran pajak Bumi dan bangunan tanah Hambalang
pada tahun 2008.
Sementara itu dikatakan bahwa penetapan
Kepala Biro perencanaan dan Keuangan Kemenpora Dedy Kudinar sebagai tersangka
Kasus Hambalang bakal merembet ke pejabat Kemenpora lainnya.
Wakil ketua KPK Bambang Widjajanto
menegaskan,bahwa kasus ini akan diselesaikan seperti anak tanggapertama menuju
Puncak .”Kalau mau disebut anak tangga DK ini adalah anak tangga pertama”ujar
Bambang.
Bambang mengatakan untuk sampai ke level
puncak,pihaknya akan lebih dahulu fokus terhadap pekara Dedy kata Bambang.”Bahwa nanti pengembangan akan
ditetapkan yang lain,kita fokus dulu ke DK.” katanya.
Dengan penetapan tersangka itu Posisi
menpora Andi Alfian Mallarangengmenjadi terancam.Konon dia telah sempat
duitetapkan sebagai tersangka proyek senilai 2,5 triliyunitu,tapi hanya berlaku
selama 3 jam sebelum achirnya dicabut kembali.Sementara itu Andi Alfian
Malaranggengpasrah mendengar kabar anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka
Kasus korupsi proyek Hambalang.
Ditemui di Istana Negara Jakarta,Kamis
19/7Andi Mallarangeng menghormati keputusan KPK dan menyatakan siap bekerja
sama dengan KPK”Kita ikuti saja pernyataan dari KPK “ Penetapan Kepala Biro
perencanaan dan Keuangan Kemenpora Dedy Kusdinar sebagai tersangka Kasus
Hambalang Bakal merembet Kepejabat lainnya.
Ruang Menteri digeladah.
Saat melakukan penggeladahan guna mencari
bukti untuk penyidikan proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) Bukit Hambalang Bogor Jawa
Barat.Penyidik KPK juga menggeladah ruangan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi
Alfian Mallarangeng yang terletak dilantai 10 Kantor yang terletak di kawasan
senayan Jakarta Pusat.
Informasi yang diterima dan sumber resmi
menyebutkan –Penyidik KPK juga menggeledah Ruang milik sekretaris Dewan Pembina
Partai Demokrat itu,”Ruangan yang digeledah adalah ruang Menpora dan tata
Usahanya dilantai 10,dan lantai 7 bagian keuangan ,”ujar sumberitu.
Ruangan lain juga diperiksa lantai 6 ruangan
perencanaan ,tempat tersangka baru Dedy Kusdinar dan lantai 4 ruang
arsip.Bahkan Gedung Arsip Kemenpora di wilayah Cibubur juga ikut menjadi target
penggeledahan KPK.
Tapi, Kepala Biro Humas Kemenpora, Amar
Ahmad tidak bisa memberikan jawaban soal kebenaran ruang menpora juga menjadi
target penggeladahan kali ini.hal itu lantaran sejumlah lantai di kantor
kementerian tersebut sudah diseterilkan oleh petugas.
Saya tidak bisa memberikan kepastian karena
sejumlah lantai diseterilkan.Staf dilarang untuk naik termasuk Bu Yuli
(Sesmenpora) kata dia ketika dikonfirmasi media beberapa saat tadi.
Tapi,
Amar mengatakan jika kemenpora hanya membuka ruang dan kerjasama sepenuhnya
agar tim KPK dapat berjalan baik menjalankan tugasnya.( TIM)
2 Korban Luka-Luka Akibat Penganiyaan Di Biliar Stanly
Bogor, ASPIRA
Kasus
penganiyaan yang terjadi dalam sebuah rumah permainan bola Sodok, ( Biliar
Stanly), di RT 03 Rw 03 Desa Sukaluyu Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor minggu
dini hari sekitar Pukul 02: 00 WIB, dalam peristiwa ini menimbulkan 2 korban
luka-luka yaitu Suryadi warga kampung Cimoboran,Desa Sukawening dan Komar warga
Kampung Purwasari, Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor.
Peristiwa
ini bermula ketika teman Suryadi (korban) yang diketahui Bernama Herman sedang
asyik bermain bolah sodok di tempat tersebut kemudian ujung stik biliarnya
menyenggol seorang wanita yang tidak diketahui namanya, Herman ketika itu
meminta maaf kepada wanita itu atas ketidak sengajaannya, namun wanita tersebut
terus mengumpat dengan mengeluarkan kata-kata kotor hingga mengundang pria yang
diketahuan pacar wanita tersebut. Adu mulutpun tak terhindarkan dengan sang
pacar wanita tersebur sampai terjadi aksi saling dorong, Suryadi melihat
kejadian tersebut mendekati hendak melerai peristiwa itu agar tidak berbuntut
panjang tetapi niat tersebut tidak disambut baik oleh pria tersebut malah
berbuntut pengeroyokan hingga Suryadi mendapat pukulan bertubi-tubi hingga
pelipisnya sobek terkena hantaman benda tumpul, parahnya lagi Komar teman
korban menjadi sasaran amukan beberpa teman pelaku hingga pinggang bagian
belakang terdapat luka sayatan senjata tajam. Demikian diutarakan Ateng paman
Suryadi kepada ASPIRA beberapa waktu lalu
“Suryadi melaporkan kejadian yang
menimpanya ke Mapolsek Tamansari sekitar pukul 09:30 WIB, namun pada saat itu
karena melihat korban dalam keadaan kritis pihak polsek menyarankan korban
untuk ditangani secara medis, selang beberapa lama setelah mendapatkan
perawatan tim Medis korban pun kembali ke Mapolsek Tamansari guna melengkapi
laporannya dengan membawahasil vicum dari rumah sakit”, Ujar Ateng yang
dibenarkan oleh Jana, ketua RT 01/04 kampung Cimoboran Desa Sukawening, Kecamatan
Dramaga Kabupaten Bogor
“
Korban datang ke Mapolsek Tamansari melaporkan kejadian tersebut pada hari yang
sama sekitar pukul 09;30 WIB, namun karena si korban masih dalam keadaan
linglung/ lemas pihak polsek mengintruksikan untuk di tangani secara medis
terlebih dahulu, Setelah korban tangani secara medis dan melakukan vicum di RS
karya Bhakti korban bernama Suryadi langsung diterima oleh pihk polsek
sedangkan korban yang bernama Komar hari
senin (16/7) masih dalam perawatan intensif tim medis di RSUD Bekasi” ,
dimikian dikatakan Kapolsek Tamansari AIPTU Ade Suhendi memberian keterangan
kepada wartawan pada hari senini (16/7) lalu di ruang kerjanya.
Dikatakan Ade, “ Pada saat
menerima laopran tersebut pada pukul 09;30 petugas polsek pukul 10:00 WIB dihari yang sama langsung menuju
Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun terdapat sejumlah masa melakukan
pengrusakan TKP ( Biliar Stanly) dalam kejadian ini korban jiwa bernama Ferri
Irawan mengalami Bocor di kepala akibat terkena leparan dari masa tersebut,atas
luka tersebut korban mendapat 5 jahitan dikepalanya . Masa yang mengamuk
merusak semua fasilitas Biliar, Meja billiard di rusak masa termasuk sebuah
sepeda motor dibakar masa. Pihak polsek pun tidak mengethui masa ini datang
dari mana, karena petugas datang ke TKP hendak menindaklanjuti atas laporan
korban namun setelah sampai dilokasi mendapati TKP sudah di amuk masa”, jelanya
ASPIRA
mencoba melihat TKP yang waktu itu (16/7) sudah dipasang garis polisi memang
sudah dalam keadaan amburadul, meja-meja Biliar sudah terguling, atapnya di
penuhi batu dan kayu bekas lemparan masa serta satu sepeda motor yang dibakar
masa yang diamankan di Mapolsek Tamansari . Warga sekitar yang berhasil ditemui
dekat TKP membenarkan telah terjadi adanya perusakan oleh masa yang mengamuk
minggu pagi lalu, masa merusak semua fasilitas Biliar juga melempari tempat itu
dengan batu. “Aski perusakan tersebut karena malamnya telah terjadi keributan
antar pengujung yang berujung pada jatuhnya korban jiwa, namun saya tidak
mengetahui persis peristiwanya seperti apa ”,Ungkap warga yang meminta namanya
tidak disebutkan
ASPIRA
mendatangi kantor kepala desa Sukaluyuh hendak mengkonfirmasikan atas kejadian
tersebut, namun sayangnya perangkat Desa pada saat itu tidak berada di tempat,
namun akhirnya berhasil menemui Sekretaris Camat (Sekcam)Tamansari Kabupaten Bogor,
Eman yang mewakili Camat merasa kaget atas pertanyaan yang di ajukan sebab dari
pagi dirinya belum menerima laporan dari pihak desa atas kejadian tersebut.
Eman yang langsung menghubungi Sekretaris Desa Sukaluyuh melalui selulernya
akhirnya membenarkan adanya perkelahian pada Minggu dini hari serta aksi masa
yang merusak Biliar Stanly yang di ketahuai pemiliknya yang bernama Hendra
Bonifaginting, yang beralamat Tanhjung Priuk Jakarta Utara tersebut sampai saat
ini belum mengantongi izin dari pihak desa “ Bagaimana mengeluarkan izi, tanah
yang dia tempati saja adalah tanah orang” , Uajr sekdes tersebut di ujung
telepon yang sengaja di load speaker oleh Sekcam .
Pihak
kecematan akan menelusuri izin tempat ini atas kejadian tersebut diatas karena
sudah menimbulkan korban jiwa serta menyebab rawan kamtibmas diwilayahnya. “
Saya meminta Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bogor untuk menindak tegas pengusaha Biliar tesebut” Ujar Sekcam. ( Sumburi)
Pengalihan PBB P2 dan BPHTB Dari Direktorat Jenderal Pajak Ke Pemerintah Daerah
Kantor Dir Jen Pajak Pusat |
Bogor,
ASPIRA
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) melakukan kesepakatan dengan seluruh Walikota dan Bupati
seluruh Indonesia untuk pengalihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan perkotaan
dan pedesaan (PBB P2) dan BPHTB untuk di kelolah oleh daerah masing-masing,
kesepakatan ini mulai diberlakukan tahun 2012 secara bertahap seluruh Indonesia
sesuai ketentuan Undang-undang No.
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disahkan pemerintah
Pada tanggal 15 September 2009, secara resmi telah berlaku pada tanggal 1
Januari 2010. Kehadiran UU PDRD tersebut akan menggantikan UU yang lama yaitu
UU No. 18 Tahun 1997 tentang PDRD. Bagian Keenam Belas UU No. 28 Tahun 2009
mengatur tentang PBB P2 Sedangkan Bagian Ketujuh Belas tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB. Berdasarkan
Pasal 185 UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD, maka sejak tanggal 1 Januari
2010, Pemerintah Kabupaten/Kota sudah diperbolehkan untuk menerima
pengalihan PBB P2 dan BPHTB. Sedangkan tahapan pengalihan PBB P2 dan
BPHTB diatur oleh menteri keuangan bersama dengan menteri dalam negeri (UU PDRD
Pasal 182), pada
tahun 2011 dilakukan persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) khusus menangani tata
kelola pajak PBB dan BPHTB melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota dan
Kabupaten seluruh Indonesia.
Dalam
melakukan persiapan ini Kota Bogor pada tahun 2011 sudah melakukan persiapan
mulai dari SDM melalui pelatihan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tata
pengelolaan PBB serta beberapa persiapan fasilitas penunjang lainnya. Hal ini
pun sudah 3 kali dilakukakan sosialisai melalui Camat, Lurah, RT dan RW seluruh
Kota Bogor. “ saat ini kami tinggal menunggu pelaksanaan serta Peraturan
Walikota (Perwali) yang mengatur hal ini karena nanti ada sekitar 10 Perwali
yang berkaitan dengan PBB ini sendiri”. Demikian di utarakan Kepala Bidang
Pelayanan PBB, Dispenda Kota Bogor, Drs. Bambang Suhermawan saat ditemui di
ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengenai kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot)
Bogor mengenai masalah ini.
Dikatakannya, “Kebijakan ini tentunya membawa
dampak positif bagi pendapatan daerah dari sector pajak Khususnya PBB, karena
selama ini daerah hanya mendapat bagi hasil dari Dirjen Pajak 64,8% dari total
PBB namun setelah di alihkan ke Dispenda menjadi 100% dari PBB dan BPHTB yang
ada. Jika ini dilakukan maka akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari
sector pajak pasti akan meningkat, maka dari itu segala persiapan kami sudah
rampungkan terutama mengenai pemahaman terhadap penetapan Nilai Jual Obyek
Pajak (NJOP) atas obyek pajak tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan beberapa pegawai sudah diikut sertakan dalam pelatihan mengenai PBB
bekerja sama dengan Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri guna
menyiapkan SDM yang handal dibidangnya”, kata Bambang
Bambang
juga mengutarakan, “Untuk mempersiapkan pegawai khusus PBB dan BPHTBsementara
ini memanfaatkan pegawai yang ada dengan melakukan pelatihan-pelatihan mengenai
PBBdan BPHTB dan tidak melakukan penerimaan pegawai baru. Dari DJP Pemkot Bogot
hanya mendapatkan data-data saja tetapi
mengenai fasilitasnya penunjangnya akan dipersiapkan oleh Pemkot sendiri
melalui tender termasuk menyiapkan pegawai yang memiliki keahlian khusus
tentang PBB dan BPHTB agar pelayanan yang diberikan terhadap Wajib Pajak (WP)
dapat dilakukan tepat dan akurat ”,
harapnya
“Pada
tahun 2011 PAD Kota Bogor dari PBB sebesar Rp. 65 miliar, harapan kedepan dengan
pengalihan pembayaran PBB P2 dan BPHTB dari Dit Jend Pajak (DJP) ke Dispenda
akan meningkatkan PAD Kota Bogor dari sector ini. Nanti kita lihat potensi pada
saat penyerahan tanggal 1 Januari 2013 nanti”, Tuturnya
Sementara
itu Kabupaten Bogor yang sudah terlebih dahulu melakukan pengalihan sejak
tanggal 1 Januari 2012 lalu dan sudah berjalan sekitar 6 bulan ini mengharapkan
adanya penambahan tenaga ahli karena saat ini tenaga ahli hanya tersedia 20
orang untuk melayani 1,7 juta obyek pajak yang ada seluruh kabupaten Bogor.
“Seharusnya standarnya itan mempunyai tanaga ahli 140 orang namun yang ada
hanya 20 orang ditambah luas wilayah Kabupaten Bogor yaitu 40 kecamatan dan 430
desa yang harus dilayani semua, harusnya tidak ada lagi memoratorium agar bisa
menerima pegawai baru”, ungkap Kepala Bidang PBB Dispenda Kabupaten Bogor,
Maryeni, SE.Msi
“Namun
saat ini melibatkan pegawai outsorsing sebanyak 30 orang dengan sistim kontrak,
sehingga pelayanan bisa fungsikan secara maksimal walaupun pada awal banyak
Wajip Pajak (WP) yang mengeluh dikarenakan pelayanan yang mereka dapatkan tidak
secepat pada saat PBB masih ditangani oleh KPP Cibinong. Semua itu merupakan
tantangan bagi kami disini untuk terus melakukan inovasi dalam memberikan
pelayanan terbaik kepada WP dan sampai saat ini sudah berjalan enam bulan sudah
lumayan cepat walaupun masih jauh dari pelayanan KPP”, Tuturnya
Dia
juga menambahkan,” Perolehan pajak tahun 2011 di sektor PBB untuk Kabupaten
Bogor yaitu sebesar Rp. 125 Miliar, itu masih sistim bagi hasil dengan DJP
yaitu 64,8% sekarang sudah tidak lagi bagi hasil dengan DJP karena 100% nilai
pajak akan masuk ke kas daerah. Target kami untuk tahun ini dapat mencapai Rp.
1,17 Triliun. Demi pencapaian di atas kami bekerja sama dengan Bank BRI dan
Bank Jabar untuk memudahkan WP yang ada di pelosok untuk melakukan pembayaran
pajak, WP dapat menghubungi Bank BRI diwilayah Kecamatan di seluruh Kabupaten
Bogor sudah bisa menerima pembayaran PBB baik lewat loket maupun ATM BRI karena
kami sudah on line dengan kedua Bank tersebut sehingga pada saat WP melakukan pambayaran di
kantor cabang BRI mana pun atomatis sudah masuk ke sistim yang ada”, jelasnya
“semua
ini merupakan sebuah inovasi palayanan yang kami berikan untuk mempermuda WP di
kabupaten Bogor malakukan pembayaran PBB mengingat luas wilayah Kabuaten Bogor
yang sangat luas agar dapat memberikan palayanan terbaik untuk masyarakat WP di
Kabupaten Bogor, dengan demikian pencapaian hasil dari target di atas dapat
terpenuhi”, ucapnya mengakhiri. (Sumburi/Agus
H)
DLLAJ Menjawab Aspirasi Masyarakat Jalan Surya Kencana Atas Penetapan Tarif Parkir
Bogor, ASPIRA
Terkait pemberlakuan
Peraturan Daerah (Perda) retribusi parkir di tepi jalan yang rawan kemacetan di
Kota Bogor yang di sahkan DPRD Kota Bogor tanggal 1 Juli 2012 dan langsung di
berlakukan ke esokan harinya tanggal 2 juli 2012 lalu, Lokasi pertama yang di
berlakukan tariff ini adalah jalan Surya Kencana dan Jalan Siliwangi Kota Bogor
dan kedua lokasi ini merupakan pemberlakuan uji coba Pemerintah melalui Dinas
Lalulintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor mendapat reaksi dari masyarakat
sekitar jalan Surya kencana.
Masyarakat sekitar
jalan Surya Kencana mengadukan perihal ini ke Komisi B DPRD Kota Bogor tentang
pemberlakuan yang dirasa cukup mahal dengan Kenaikan tarif rata-rata 33,33%
dari tariff normal, Komisi B yang menerima Aspirasi warga sekitar jalan Surya
Kencana ini memanggil Dinas terkait antara lain DLLAJ, Asisten Daerah Kota
Bogor untuk menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut dalam rapat yang melibatkan
Komisi B yang dipimpin ketua komisi Slamet Wijaya,SE.MM dan komisi C dipimpin
ketua komisi, Dadang Ruhiyat,S.Sos DPRD Kota Bogor pada Tanggal 24 Juli 2012
lalu.
Dalam Rapat tersebut
Ketua Komisi B, Slamet Wijaya,SE.MM Menyampaikan kepada DLLAJ dan Asda mengenai
kurangnya sosialisai terhadapat perda tersebut hingga menimbulkan polemik di
tengah masyarakat pengguna jasa parkir serta
pengusaha di sekitar jalan Surya Kencana, masyarakat merasa tidak di
ikut sertakan dalam rancangan perda tersebut dan pada saat pemberlakuan
terkecan spontan tanpa merasa kaget karena peraturan ini tidak berpihak pada
masyarakat sebagai obyek kebijakan pemerintah tersebut, masyarakat merasa
adanya kemacetan di Jalan Surya Kencana bukan semata-mata adanya parkir tetapi
dampak dari Pedangan Kali Lima (PKL) di sepanjang jalan tersebut di tambah lagi
Angkutan Umum yang ngetem sembarangan .
Slamet SWijaya juga
mengatakan, “selama beberapa hari pemberlakuan tariff parkir ini akan
menimbulkan masalah baru di lokasi tersebut seperti Pungutan Liar (Pungli),
dikarenakan banyak pengguna jasa parkir yang enggan membayar sesuai tarif
dengan membayar semaunya, jika hal ini terjadi karcis parkir tidak berlaku dan
uang tersebut masuk kantong petugas parkir dilapangan, dampak itulah yang
mengakibatkan adanya pungli dilapangan”, Katanya Ketua Komisi B
Menjawab
pernyataan tersebut, Asisten Tata Praja Kota Bogor, Ade Syarif mengatakan, “
Pembrlakuan tarif parkir ini dilakukan selama 2 bulan, bilamana dalam 2 bulan
tidak ada dampak positif hal ini akan kaji ulang oleh Pemerintah Kota (Pemkot)
Bogor terkait masalah ini. Namun dalam 2 bulan ini kita akan melihat
pelaksanaannya dimana kita akan menyerahkan pelaksanaannya kepada DLLAJ Kota
Bogor”, Ungkap Ade
Kepala DLLAJ Kota
Bogor, Suharto memaparkan, “ Penetapan tarif parkit ini merupakan dalam rangka
reformasi angkutan umum di Kota Bogor terutama di sekitar Kebun Raya Bogor
(KBR), Walaupun KBR bukan milik pemkot Bogor tetapai KBR merupakan salah satu
ikon Kota Bogor, karena selama ini di sekitar area KBR dan Pasar Bogor terkenal
sembrawut yang merupakan pekerjaan rumah DLLAJ dalam mengatasi berbagai
permasalahan di wilayah ini karena dampak ini akan memberikan rasa nyaman bagi
warga sekitar hingga wisatawan yang berkunjung ke KBR serta dampak positif di
sekitar KBR sendiri” , Ujar Suharto
Lebih Lanjut Suharto
Mengatakan, “ Penatapan atas taris parkir ini jangan kita melihat dalam jangka
pendek tetapi kita melihat dampaknya dalam jangka panjang dan proses ini sedang
berjalan, pro kontra yang timbul di tengah masyarakat merupakan hal yang wajar,
perlu kita melihat secara utuh atas penetapan tarif parkir ini dimana tidak semua masyarakat kontra tetapi banyak
pula masyarakat yang pro.
Di jalan Surya Kencana
banyak lahan kosong yang bisa dipergunakankan untuk membangun gedung parkir
dengan menarik investor asing, akan tetapi bagaimana investor bisa masuk
jikalau tarif di tepi jalan lebih murah dibandingkan gedung parkir, jika hal
ini masih terjadi investor akan sulit masuk dan dampaknya kenyamanan masyarakat
dalam melakukan aktivitas di lokasi tersebut yang di inginkan masyarakat Kota
Bogor tidak akan tercapai. Pemahaman inilah yang ingin kita tanamkan kepada
masyarakat kenapa ketetapan tarif parkir ini kita berlakukan”, Jelasnya
“Dalam
waktu 2 bulan ini pihak DLLAJ akan terus bekerja secara maksimal dalam
melakukan sosialisai secara matang atas penetapan tarif parkir ini karena dalam
pemberlakuan tarif parkir pemkot Bogor ingin membuat solusi terbaik atas
permasalahan yang di rasakan masyarakat selama ini di lokasi-lokasi tersebut,
ketika ada yang keberatan atas tarif parkit tersebut namun ada pula yang
memaklumi itu semua merupakan kenyatan yang harus dijalani dalam setiap
pelaksanaan peraturan yang baru dilaksanakan”, tuturnya
Tarif parkir yang
berlakukan di daerah ini yaitu Rp. 3000.- untuk sepeda motoryang sebelumnya
tariff hanya Rp. 1000,-, sedangkan untuk kendaraan roda empat jenis sedan, Pick
Up, mini bus, dan sejenisnya yang tariff awalnya hanya Rp. 3000,- menjadi Rp.
6000,-, adapun tariff untuk kendaraan roda empat jenis truk gandeng, atau
trailer dan container dibelakukan tariff sebesar Rp. 37.000,- yang sebelumnya
hanya sebesar RP.12.500,-. Sementara itu, untuk kendaraan berkapasitas besar
seperti Bus yang tariff awalnya sebesar Rp. 8.000,- menjadi Rp. 24.000,-,
sedangkan untuk jenis kendaraan Box dikenakan tarif Rp. 16.000,- yang tariff
awalnya sebesar RP. 5.500,- sementara untuk mobil box bertonase dibawah satu
ton dikenakan Rp. 12.000,-
Kepala Bidang Parkir
Pada (DLLAJ) Kota Bogor Turino Junaidi mengatakan, “Ketika disahkan tanggal 1
Juli lalu langsung diberlakukan keesokan harinya tanggal 2 Juli, Lokasi sebagai
tahap awal permberlakuan tarif parkir baru ini yaitu jalan Surya Kencana dan
jalan Siliwangi. Waktu yang begitu singkat ini memang dirasa kurang untuk
mensosialisaikan masalah ini akan tetapi sebelumnya kami sudah melakukan
sosialisasi melalui mulut ke mulut atas bantuan petugas parkir dilapangan,
mereka memberitahukan kepada pengguna jasa parkir beberapa hari sebelumnya baik
melalui lisan maupun selebaran-selabaran yang di sebarkan oleh petugas parkir
kepada pengguna jasa parkir di lapangan”, Kata Turino saat dimintai keterangan
terkait masalah ini di ruang kerjanya beberapa waktu lalu
“Namun
diungkapkannya,hal ini merupakan tantangan bagi jajarannya untuk menjalankan
perintah yang diberikan walaupun waktu sosialisasi terbatas tetapi tetap
dijalankan sesuai peraturan yang ada. Reaksi dan protes dari warga terkait hal
ini memang banyak, seperti hari pertama kemarin pada saat pemberlakuan tarif
baru banyak warga yang protes tetapi kami berikan pemahaman atas peraturan yang
dikeluarkan (Pemkot) Bogor.
Dalam pemberlakuan
tarif parkir ini bukan semata-mata untuk meningkatkan Pandapatan Asli Daerah
(PAD) melainkan lebih kepada untuk menguragi kemacetan terutama di Jalan-jalan
rawan kemacetan Kota Bogor, sehingga dengan diberlakukan tarif parkir yang
dirasa mahal ini akan mengurangi warga yang menggunakan jasa parkit di ruas-ruas
jalan rawan kemacetan”, ucapnya (Sumburi)
RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA DEPOK TENTANG PERSETUJUAN RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KOTA DEPOK TAHUN 2011
Depok, ASPIRA
Senin (23/juli ) 2012 di gelar Rapat paripurna DPRD kota
Depok terkait pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kota Depok Anggarantahun 2012. Rapat
paripurna DPRD yang di pimpin ketua DPRD Kota Depok Drs Rintis Yanto,MM di hadiri wakil
ketua ,para anggota DPRD, Wali Kota Depok, Sekretaris Daerah dan unsur Muspida
serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Depok. Rapat Paripurna
merupakan lanjutan sebelumnya tgl 25 Juni 2012 penyampaian LPJ Wali Kota Depok,
dan tgl 27 juli 2012 tentang pandangan umum fraksi- fraksi dalam penyampaian LPJ tersebut.
Pada saat itu Siswanto anggota Badan Anggaran dari Fraksi
PDIP mengatakandalam Peraturan
Pemerintah No 58 tahun 2005 tentang pengelolahan Keuangan Daerah diisyaratkan
instrumen yang menjamin terciptanya di sipliin dalam proses pengembalian
keputusan terkait kebijakan pendapatan
maupun Belanja Daerah. Dan ditambakan pula oleh Siswanto, ada berapa
prinsif dalam di siflin Anggaranyang perlu di perhatikan dalam menyusun
Anggaran Daerah antara lain ; 1. Pendapan yang di rencanakan merupakan
perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat tercapai untuk setiap sumber
yang dapat di capai untuk sumber pendapatan, sedangkan belanja di anggarkan
merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. 2.Penganggaran harus di dukung
dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan
tidak di benarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak
mencukupi kridit anggaran dalam APBD. 3).Semua penerimaan dan pengeluaran
daerah tahun anggaran yang bersangkutan harus di masukan dalam APBD dan di
lakukan prosesnya melalui rekening kas Umum Daerah.
Sebagai mana di ketahui bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD pelaksanaan APBD yaitu berupa laporan keuangan yang memuat tentang :
Laporan Realasi Anggaran , neraca. Laporan Arus Kas dan Catatan atas laporan
keuangan yang di lampiri dengan lapoan kinerja.Dalam melakukan pembahasan dan
pengajian laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDTahun 2011. Badan
Anggaran DPRD Kota Depokmengacu pada beberapa peratuaran antara lain : PPNo 58
tahun 2005 tentang Pengelolahan Keuangan
Daerah. PP No 8 tahun 2006 tentang laporan keungan dan kinerja Instansi
pemerintah dan beberapa peraturan lainnya dengan harapan agar dapat memperoleh
informasi yang trasparan dan akuntebel.Pertanggung jawaban merupakan alat
kontrol pelaksanaan di siplin anggaran serta usaha pemerintah dalam menjalankan
perda tentang APBD.
Berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Jawa Barat atas laporan
keuangan pemerintah Kota Depok tahun
2011 yang di sampaikan kepada wali Kota dan DPRD dengan hasil opini “ Wajar Tampa Pengecualian “ (WTP
) dengan paragraf penjelasan , hal ini laporankeuangan pemerintah
Depok tahun 2011 menyajikan secara wajar
posisi keungan , hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia , namun
demikian masih di temukan kelemahan-kelemahan dalam sistem pengedalian Internal
di lingkup Organisasi pemerintah Kota Depok. DPRD berharap agar kualitas
manajemen pengelolahan keuangan Daerah pada Pemerintah Kota Depok terus di
tingkatkan sehingga dalam LHP BPK berikutnya akan mendapatkan opini WTP murni, harus
di iringi peningkatan kualitas
pelaksanaan kegiatan berupa out, out, impac maupun benefit sesuai dengan
yang di harapkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Kota Depok dan
bukan hanya menghabiskan anggarannya dan membukukannya secara baik.
Walikota Depok dalam sambutannya menyampaikan bahwa kami
menyambut baik saran dan masukan yang baik yang di sampaikan Badan Anggaran
DPRD Kota Depok dan akan di jadikan sebagian bahan penyempurnaan dalam
pekaksanaan program kegiatan serta laporan pertanggungjawaban APBD pada tahun
berikutnya sehingga akan dapat di capai ssuai target yang lebih maksimal lagi.
Kami berkomimen berkerja secara optimal, transparan dan akuntebel untuk
mewujutkan pemerintah yang baik dan dapat memberi kan manfaat yang besar bagi masyarakat dan kemajuan Kota Depok.
Ketua DPRD Kota Depok dalam sambutanya menyampaikan bahwa
setelah melalui proses pembahasan yang intensif
antara Badan Anggaran DPRD Kota Depok dengan tim Anggaran pemerintah
Daerah (TAPD ) Kota Depok serta seluruh OPD di lingkungan Kota Depok telah
menyelesaikan tugasnya dengan baik .
Senen 23 juli 2012 DPRD Kota Depok menetapkan keputusan DPRD
tentang persetujuan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Depok
tahunAnggaran 2011, dan atas nama pimpinan
Dewan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada saudara -
saudara yang duduk di dalam ke anggotaan Badan Anggaran serta rekan-rekan
eksekutif atas kerja samanya yang baik.
Sebelum sambutan Walikota telah di dahului dengan pembacaan
persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda Kota Depok tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun 2011 sekretaris DPRD Kota
Depok Drs Mohammad Thambrin S.Sos.MSi dan selanjutnya ketua dan wakil ketua DPRD Kota Depok seta Walikota
Depok mennandatanganni Rancangan
Keputusan DPRD Kota Depok tersebut dan telah di tanda tanganni. Ketua DPRD Kota
Depok langsung menyerahkan kepada Walikota Depok. (Soleh ) )
Tidur sebagai fenomena kehidupan dari persfektif Islam
Tidur adalah salah satu tanda kekuasaan Allah SWT
terhadap makhluk ciptaannya. Ia bersumber dari Naluri dan kebutuhan dasar hidup Manusia. Setiap
Manusia pasti tidur, tidak seorangpun yang mampu menghidari diri dari tidur
walaupun hanya untuk waktu yang terbatas, Bahkan Para Rasul dan Nabi melakukannya.
Terkait dengan tidur, Allah SWT berfirman ;
“Di Antara
Tanda-tanda kekuasaan Allah adalah tidurnya kalian di Malam Hari”, (QS Al-Rum
[30];23).
Dalam Alquran dinyatakan bahwa salah satu Keajaiban
yang pernah terjadi adalah tidurnya beberapa orang pemuda yang beriman kepada
Allah Swt .didalam sebuah gua ,tiga ratus sembilan tahun lamanya. Allah SWT berfirman sbb:
“,Mereka
menetap didalam gua selama tiga ratus sembilan tahun,” (QS-Al-Kahf [18]:25).
Allah SWT mengajak manusia untuk memikirkan pentingnya
tidur yang merupakan bagian dari siklus hidup sehari-hari yang mencakup
aktivitas dunia dan makluk yang tinggal dipermukaannya. Hal ini di jelaskan
dalam ayat berikut:
“,Kami jadikan
tidur kalian untuk istirahat, malam sebagai pakaian, dan siang untuk mencari
penghidupan,” (QS Al-naba”[78];9-11).
Setiap malam, semua manusia berusaha untuk tidur. Dalam
tidurnya itu, anggota tubuhnya tidak bergerak dan organ-organ didalamnya tidak
bekerja, seluruh tubuhnya tenang dalam lelap,untuk mengembalikan energi,
semangat kehidupan dan kekuatan baru dalam bekerja, berusaha,untuk mengais
rejeki pada siang hari selanjutnya.Begitulah silih berganti dalam siklus yang
berlangsung terus-menerus sepajang hidupnya.
Tanda-tanda yang ada pada tubuh dan anggota badan akan
senantiasa terjadi, baik dalam keadaan tidur maupun terjaga.
Hal ini diketahui setelah adanya penemuan baru yang
disebut dengan siklus biologis tubuh yang ditemukan setelah berabad- abad
lamanya.
Alquran mengisyaratkan tentang fenomena tersebut.
Allah swt berfirman sebagai berikut:
“, Demi malam
apabila menutupi ( cahaya matahari ).Demi siang apabila terang benderang,” (QS
Al-Lail[92]:1-2.
Malam ibarat tempat tenang dan tabir penghalang. Tidur
adalah ketenangan,ketentraman dan keamanan hidup.
Seseorang memejamkan matanya,ketika itu seolah-olah
indra penglihatannya dan pendengarannya tertutup tabir.
Seakan-akan ada penghalang yang mencegah rangsangan
cahaya atau bunyi yang dalam keadaan normal dapat merambat masuk sehingga,jika
kita merenggangkan kedua kelopak mata mata orang yang sedang tidur,dia tidak
dapat melihat meskipun kedua matanya terbuka.Saat itu pula,organ dan sistim
tubuh beristirahat,otot-otot bisep mengendur,jantung stabil dan berdetak pelan,tensi
darah pada pembuluh arteri melambat,aliran darah stabil,pernafasan menjadi
tenang,pelan dan teratur. Dalam keadaan tidur,organ- organ dan
jaringan-jaringan tubuh memperlambat penyerapan oksigen dan nutrisi lainnya.Aktivitas
sebagian besar kelenjar-kelenjar dalam tubuh pun berkurang,dan susunan saraf
menjadi stabil.Keadaan tenang seperti ini akan terus berlangsung sampai tiba
waktunya bangun dari tidur.secara otomatis, alat-alat tubuh berfungsi seperti sediakala,vitalitas organ
dan jaringan tubuh bertambah,panca indra kembali kepada keadaan semula dan
otot-otot bisep kembali bekerja. Tidur juga memberikan kedamaian,keamanan dan
juga ketentraman kapan pun dilakukan.
Allah SWT
berfirman:
“(Ingatlah) tatkala Allah menjadikan kalian mengantuk
sebagai ketentraman dari-Nya.” (QS Al-Anfal[8]:11)
Setelah
beraktivitas tubuh akan menempuh level semangat yang baru dan siklus biologis
hariannya akan terus berlangsung sampai sore hari. Ketika hari mulai gelap,dia
kembali pulang,Rasa kantuk menyerang membuatnya terlelap dalam tidur.
Siklus ini terjadi berulang-ulang para ilmuwan
menyebutnya circadian rhythm.
Macam (aneka macam) tidur
Allah SWT
berfirman sebagai berikut;
“Dialah Allah tiada Tuhan selain Dia yang Mahahidup
dan Maha Mengurus ( Makluk hidup-Nya ) Dia tidak terkantuk (sinah) dan tidak
tidur (naum),” QS Al-Baqarah[2]:255).
Dalam ayat diatas Allah SWT membedakan antara rasa
kantuk adalah kondisi saat seseorang
kehilangan kesadaran terhadap keadaan sekitarnya untuk waktu yang sangat
singkat,dan kesadaran itu dapat dikembali dengan cepat tanpa membuatnya
tertidur.
Terkadang rasa kantuk terjadi ketika seseorang duduk
atau berdiri, dan keadaan ini tidak membuatnya terjatuh, tentunya waktu ini
benar benar singkat.Mimpi atau perubahan Aktivitas organ dan sistim tubuh
sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya tidak mungkin terjadi.
Tidur digambarkan dalam Alquran banyak sebutan.Sebutan-sebutan
itu memiliki penjelasan dan kesan tersendiri. Sebutan ini mencakup seluruh
makna tidur ( naum ), namun tidak mencakup rasa kantuk(sinah).
Berikut beberapa istilah yang dipergunakan kata
al-nu”as. Kata ini ditemukan pada firman Allah swt berikut :
“ ( Ingatlah ) tatkala Allah
menjadikan kalian mengantuk sebagai ketenteraman dari NYA”, QS Al-Anfal[8]:11).
Al-nu”as adalah tidur tidak terlalu lelap,sehingga
tidak ada mimpi yang mengganggu tidurnya.atau al-sabat,yaitu tidur lelap yang
hampir menghilangkan seluruh kesadaran.
Lalu,ada juga kata al-manam.
Ini bisa ditemukan pada ayat berikut :
“Ketika Allah menampakan mereka
dalam mimpi tidurmu,dalam jumlah yang sedikit,” (QS Al-Anfal [8];43)
Mimpi yang
dialami orang tidur adalah kenyataan yang tak terelakan.Setiap orang
mengalaminya,baik anak-anak maupun dewasa,dapat dikatakan bahwa mimpi adalah
keistimewaan dan keadaan yang pasti terjadi pada setiap orang.Permasalahan
sekitar mimpi masih menjadi pertentangan dikalangan para ahli dan dokter
diberbagai tempat.Orang yang matanya,namun dia dapat melihat,membedakan warna,merinci
sesuatu menentukan besar kecil, jauh dekat,pendengarannya menafikan keadaan
dunia nyata yang ada disekelilingnya.Dia tidak dapat mendengar orang-orang yang
sedang bercakap-cakap didalam satu ruangan dengannya akan tetapi,dia mendengar
hal-hal yang tidak didengar oleh orang-orang diruangan itu atau siapa pun juga.
Dia juga mampu mengingat apa yang
didengarnya,merenungkan kejadian itu,dan membuatnya tetap terekam dalam
ingatan,bahkan setelah ia terjaga dari tidur.
(Penulis: Ben Bella, Di kutip dari Ensiklopedia Mukjizat Alqur’an dan
Hadist, Edisi 2, Kemukjizatan Penciptaan manusia).
Langganan:
Postingan (Atom)