Barang Bukti Pil Esktasi Yang Akan Di Musnahkan |
Bogor, Aspirasi
Sebanyak
1.411.711 butir pil Ekstasi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)
dengan menggunakan mesin inseminator di tempat UPT Terapi dan Rehabilitasi BNN,
di desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor baru-baru ini.
Pemusnahan
barang haram tersebut juga disaksikan sembilan
pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang
masing-masing berinisial RS, MM, S, A, R, ARH, MM, JTDB dan AS yang semuanya
merupakan warga negara Indonesia.
Pemusnahan barang
narkotika tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat ketetapan barang sitaan
narkotika dari kejaksaan negeri Jakarta Barat No:TAP-780/0.1.12/EPP/06/2012,
tanggal 05 juni 2012 jenis ekstasi dengan jumlah total awal 1.412.476 butir,
dengan bruto 380.996,9 gram. Rincian untuk uji laboratorium dan pembuktian
perkara sebanyak 735 butir dengan berat bruto 249,7 gram, untuk Iptek dan
Diklat 30 butir dengan berat bruto 10,8 gram. Sehingga jumlah total barang
bukti narkotika jenis ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 1.411.711 butir dengan
berat nepto 380.736,4 gram.
“Barang bukti ini
kami musnahkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan telah mendapatkan
ketetapan dari pihak Kejaksaan”, kata Direktur Penindakan BNN, Beni Mamoto
kepada wartawan di sela acara pemusnahan barang haram tersebut. Beni
menambahkan,” uji laboraturium sangat di perlukan untuk melihat dan mengetahui
jenis, bahan serta asal narkotika tersebut”. imbuhnya
Acara pemusnahan
barang haram ini di hadiri oleh Kabareskrim, Kepala Bais, Kapuspen TNI, Dirjen
Bea dan Cukai, Inspektorat BNN, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Pejabat
BNN, Direktur IV TP Narkoba Bareskrim Polri, Kapuspom Angakatan Udara, Kejaksaan
Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Badan POM, Depkes RI,
tokoh agama, masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Terungkapnya
sindikat peredaran narkotika ini awalnya saat petugas menangkap RS yang diduga
sebagai pengendali pengiriman konteiner di pintu masuk tol jembatan Tiga
Penjaringan Jakarta Utara. Dari pengakuan RS ini, petugas kemudian berhasil
menangkap dua tersangka lain yaitu R dan A sebagai sopir dan Knek di daerah
Ancol Jakarta Utara. Dari penangkapan RS, R dan A kemudian petugas melakukan control
delivery dan kembali menangkap M yang berperan sebagai penunjuk jalan di pintu
keluar Tol Kamal Raya. Di tempat terpisah petugas juga menangkap tersangka S
oknum anggota koperasi Primkop Kalta dan AR karyawan Primkop Kalta di jalan
Tongkol Jakarta Utara.
S adalah orang
yang memalsukan seluruh berkas impor barang seperti tanda tangan kepala
koperasi Primkop kalta dan juga menambahkan nama Bais TNI dibelakangnya. Adapun
modus yang dilakukan S menerima order pekerjaan dari AS atas impor barang
dengan jenis fish tank end accessories dengan container bernomor TGHU 0683898.
S juga tidak
melaporkan order barang tersebut kepada pengurus Prikop Kalta bahkan memalsukan
tanda tangan ketua Prikop kalta. Dia juga mengubah packing list barang dan
Invoice dari fish tank menjadi plastic fish tank dengan masuk untuk menurunkan
pembayaran bea masuk dan pajak impor dimana selisihnya masuk kantong tersangka.
Selanjutnya
barang bukti tersebut dibawa kekantor BNN untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut. “Kami sedang mendalami kasus ini mengingat ini jaringan Intrnasional
dan kami juga telah berkoordinasi dengan Negara Cina guna mencari pengirim
barang tersebut”. Tegas Beni seraya menjelaskan, S adalah anggota koperasi
Kalta yang juga anggota TNI berpangkat Serma yang telah memalsukan semua
dokumen kepabeanan untuk memuluskan aksinya, bahkan juga sempat mencatut nama institusi Badan
Intelijen Strategis (Bais) TNI sehingga alamat tujuan menjadi Primkop Kalta
Bais TNI. ( A. Alvi/ Wn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Anda Memberikan Komentar Anda mengenai berita yang kami Muat
Untuk lebih lengkapnya silakan mencari Media kami di loper koran terdekat anda