Selasa, 12 Juni 2012

BNN Musnahkan 1,4 Juta Pil Ekstasi



Barang Bukti Pil Esktasi Yang Akan Di Musnahkan



Bogor, Aspirasi
Sebanyak 1.411.711 butir pil Ekstasi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan menggunakan mesin inseminator di tempat UPT Terapi dan Rehabilitasi BNN, di desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor baru-baru ini.
Pemusnahan barang  haram tersebut juga disaksikan sembilan pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang masing-masing berinisial RS, MM, S, A, R, ARH, MM, JTDB dan AS yang semuanya merupakan warga negara Indonesia.
Pemusnahan barang narkotika tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat ketetapan barang sitaan narkotika dari kejaksaan negeri Jakarta Barat No:TAP-780/0.1.12/EPP/06/2012, tanggal 05 juni 2012 jenis ekstasi dengan jumlah total awal 1.412.476 butir, dengan bruto 380.996,9 gram. Rincian untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara sebanyak 735 butir dengan berat bruto 249,7 gram, untuk Iptek dan Diklat 30 butir dengan berat bruto 10,8 gram. Sehingga jumlah total barang bukti narkotika jenis ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 1.411.711 butir dengan berat nepto 380.736,4 gram.
“Barang bukti ini kami musnahkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan telah mendapatkan ketetapan dari pihak Kejaksaan”, kata Direktur Penindakan BNN, Beni Mamoto kepada wartawan di sela acara pemusnahan barang haram tersebut. Beni menambahkan,” uji laboraturium sangat di perlukan untuk melihat dan mengetahui jenis, bahan serta asal narkotika tersebut”. imbuhnya
Acara pemusnahan barang haram ini di hadiri oleh Kabareskrim, Kepala Bais, Kapuspen TNI, Dirjen Bea dan Cukai, Inspektorat BNN, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Pejabat BNN, Direktur IV TP Narkoba Bareskrim Polri, Kapuspom Angakatan Udara, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Badan POM, Depkes RI, tokoh agama, masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Terungkapnya sindikat peredaran narkotika ini awalnya saat petugas menangkap RS yang diduga sebagai pengendali pengiriman konteiner di pintu masuk tol jembatan Tiga Penjaringan Jakarta Utara. Dari pengakuan RS ini, petugas kemudian berhasil menangkap dua tersangka lain yaitu R dan A sebagai sopir dan Knek di daerah Ancol Jakarta Utara. Dari penangkapan RS, R dan A kemudian petugas melakukan control delivery dan kembali menangkap M yang berperan sebagai penunjuk jalan di pintu keluar Tol Kamal Raya. Di tempat terpisah petugas juga menangkap tersangka S oknum anggota koperasi Primkop Kalta dan AR karyawan Primkop Kalta di jalan Tongkol Jakarta Utara.
S adalah orang yang memalsukan seluruh berkas impor barang seperti tanda tangan kepala koperasi Primkop kalta dan juga menambahkan nama Bais TNI dibelakangnya. Adapun modus yang dilakukan S menerima order pekerjaan dari AS atas impor barang dengan jenis fish tank end accessories dengan container bernomor TGHU 0683898.
S juga tidak melaporkan order barang tersebut kepada pengurus Prikop Kalta bahkan memalsukan tanda tangan ketua Prikop kalta. Dia juga mengubah packing list barang dan Invoice dari fish tank menjadi plastic fish tank dengan masuk untuk menurunkan pembayaran bea masuk dan pajak impor dimana selisihnya masuk kantong tersangka.
Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa kekantor BNN untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Kami sedang mendalami kasus ini mengingat ini jaringan Intrnasional dan kami juga telah berkoordinasi dengan Negara Cina guna mencari pengirim barang tersebut”. Tegas Beni seraya menjelaskan, S adalah anggota koperasi Kalta yang juga anggota TNI berpangkat Serma yang telah memalsukan semua dokumen kepabeanan untuk memuluskan aksinya, bahkan  juga sempat mencatut nama institusi Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI sehingga alamat tujuan menjadi Primkop Kalta Bais TNI. ( A. Alvi/ Wn)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda Memberikan Komentar Anda mengenai berita yang kami Muat
Untuk lebih lengkapnya silakan mencari Media kami di loper koran terdekat anda