Selasa, 12 Maret 2013

Dan Pusdikzi, Kolonel CZI Rido Hermawan,M.Sc “Saya memiliki Standar Ukuran Tertentu Dalam Mendidik Siswa”


Bogor, ASPIRA.
Dengan berdasarkan pengalaman pribadinya dalam menjalankan tugas sebelumnya, Komandan Pusat Pendidikan Zeni (Pusdikzi) Kolonel CZI Rido Hermawan, M.Si memiliki standar khusus dalam meberikan pendidikan dan pelatihan terhadap Tamtama, Bintara maupun perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat  (TNI AD) siswa Pusdikzi. Sehingga dirinya dapat memberikan pemahaman ilmu yang diberikan kepada siswanya dengan luwes pada saat penyampaian dan diterima dengan baik oleh setiap siswa dengan harapan para siswa setelah meyelesaikan pendidikan di Zeni ini mampu memnjalankan tugas dimanapun mereka ditempatkan. Demikian dikatakan pria kelahiran Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ini  ketika ditemuai ASPIRA di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Dikatakannya pula bahwa pelatihan yang diberikan bukan berarti mendidik pasukan khusus, akan tetapi dia mengharapkan setiap siswanya memiliki kemampuan fisik yang prima ketika mereka melaksanakan tugas terdedan sekalipun. “Sebelum disini (Pusdikzi) saya bertugas di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) selama 20 tahun serta di beberapa tempat lainnya hingga sampai di sini, dan bentuk latihan terberat apapun pernah di alaminya. Akan tetapi saya tidak harus menerapkan kepada siswa saya, oleh karenanya saya memiliki standar khsusus dalam memberikan pelatihan dan pendidikan terhadap sisiwa di sini karena apa dan bagaimana membentuk jiwa prajurit yang mampu mengambil keputusan pada situasi mendesak dan bertindak secara tepat”, ujar alumni SMAN 1 Brebes, Jawa Tengah ini.
Dia juga melanjutkan, namun pada prisipnya di Zeni tidak membentuk prajurit untuk bertempur, namun ada beberapa kemampuan Zeni yang angat penting, Seperti Demonisir, Kerusakan, Sabotase dan lain-lain tetapi bukan Direct Action malainkan mendukung kegiatan perang. Dan tugas-tugas pokoknya disini adalah. Pertama, membantu kelangsungan hidup pasukan dalam arti kontruksi, air, dan listrik dan membersihkan lapangan ranjau dan lain-lain. Kedua, memperlancar gerak maju pasukan sendiri seperti membuat alat-alat darurat pada saat menempuh medan yang sulit dijangkau. Dan yang ketiga, menghambat gerak maju musuh. “Beberapa standar kemampuan diatas harus dimiliki siswa sehingga mereka siap dalam melaksanakan tugas dimanapun ditempatkan diseluruh Indonesia”, lanjutnya.
Sementara itu, menanggapi tentang kemajuan kemajuan tekhnologi dewasa ini terhadap kemampuan yang dimiliki TNI AD guna menghadapi kemajuan tekhnologi Negara lain yang lebih canggih dalam berbagai perlengkapan alat perang. Rido mengukapkan, zaman bisa beruba tetapi manusia Indonesia tidak pernah berubah dari sisi kemanusiaan, sisi pengetahuan karena di Zeni ini mendidik dan menbina kepribadian mereka supaya menjadi prajurit yang memiliki ilmu keperwiraan walaupun zamannya sudah beruba itu harus tetap ada dan celakanya TNI  lebih dikenal didunia luar karena berani nekatnya bukan karena memandang canggihnya alat perang. “Dari nekat itulah saya harus mendidik mereka secara Update (terkini) kalau masalah Alusita menjadi metode AD yang harus disesuaikan, saya merasa bangga berada di Pusdikzi saat ini karena pusdikzi ini menjadi pengembang sehingga saya dapat mengimplentasikan semua ilmu yang saya miliki dalam memberikan pembelajaran kepada seluruh siswa. Sehingga siswa selesai melaksanakan pendidikan disini mampu mengembang tugas dalam menghadapi ancaman stabilitas Negara Kesatuan Repiblik Indonesia (NKRI), karena kita tidak tahu persiapan tempur itu kapan, 2 tahun atau 10 tahun kedepan. Karena bagi TNI keadaan damai itu merupakan keadaan siaga sehingga kapanpun Negara mebutuhkan TNI harus siap jika sewaktu-waktu Negara mendapat ancaman, karena ancaman terhadap Negara bisa datang dari mana saja baik dalam keadaan yang kita anggap kondusif maupun darurat”, pungkasnya. (Sumburi)  

Syaiful Anwar: Untuk Kota Bogor Yang Lebih Baik

Saiful Anwar

Bogor, ASPIRA.
Sosok Pria murah senyum ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Kota Bogor, pasalnya setiap Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kota Bogor pasti tercantum namanya, karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bogor sebelum menginjak masa pension dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhir tahun 2012 lalu. Namun kini dirinya ingin mengabdikan dirinya kembali kepada masyarakat Kota Bogor melalui rencana pencalonan sebagai calon Walikota Bogor periode mendatang, dengan tekat inilah dirinya menginginkan pembangunan dibidang pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat Kota Bogor Harus lebih baik dari sekarang ini.
Dengan mengusung motto kepemimpinan “Pasti” Patonah, Amanah,Shidiq, Tabligh dan Istiqomah, dapat memahami dan menyerap keinginan/aspirasi masyarakat, Menjaga kepercayaan masyarakat berlandaskan aturan dengan jujur dan mengkomunikasikan setiap program serta konsekwen maupun konsisten dalam membina hubungan baik dengan kalangan birokrasi, instansi terkait terlebih pada masyarakat Kota Bogor itu sendiri.
Ditemui ASPIRA ketika menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad, SAW di Masjid RT 01 RW 10 kampung Muara Lebak, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor  beberapa waktu lalu, Bang Ipul (sapaan akrapnya) mengatakan kesiapannya baik lahir maupun batin dalam mencalonkan dirinya sebagai Walikota Bogor untuk periode mendatang. “Kesiapan ini merupakan lahir dari diri saya dan sudah melalui perhitungan yang matang untuk mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Bogor dengan mengedepankan visi “Mewujudkan pemerintah yang bersih dan amanah menuju masyarakat sejahtera” dan beberapa misi saya kedepan antara lain, Pemberdayaan masyarakat, pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pelayanan masyarakat yang prima, Perbaikan kualitas pendidikan, Peningkatan derajat kesehatan, peningkatan fisi kota dan pembinaa pemuda dan olah raga yang merupakan hal perioritas yang akan saya laksanakan,” tuturnya dengan senyuman khas.
Ketika diminta tanggapan mengenai perkembangan Kota Bogor dewasa ini, Bang Ipul tidak mau berkomentar. Karena menurutnya permasalahan ini akan membawa kesebuah penilaian terhadap kinerja pemerintahan yang sedang berjalan dan lebih menyerahkan kepada masyarakat Kota Bogor dalam memberikan penilaian. “Untuk masalah ini saya tidak mau berkomentar karena akan menimbulkan persoalan baru, karena hal ini mengacuh pada sebuah penilaian terhadap pemerintahan tang sedang berjalan dan tidak logis saya memberikan penilaian, biarlah masyarakat yang menilai mana yang buruk dan mana yang baik. Bagi diri saya bagaimana caranya melakukan yang terbaik untuk masyarakat Kota Bogor dalam melanjutkan pembangunan dari segala sektor yang ada”, ujarnya diplomatis.
Sementara itu, ketua RW 10, Kampung Muara Lebak, Keluarahan Pasir Jaya, Ichawan Muchayat mengharapkan, siapapun nantinya yang ddiberikan amanah untuk memimpin Kota Bogor dapat berlaku amanah serta dapat melanjutkan pembangunan yang sudah baik serta memperbaiki yang tidak baik di Kota Bogor ini. “Saya pribadi berharap siapapun yang memimpin Kota Bogor, dapat melanjutkan pembangunan Kota Bogor ini dengan baik dengan penuh amanah serta mengedepankan persoalan kesehatan masyarakat, supaya masyarakat miskin mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang baik dengan menggunakan Jaminan Kesahatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Jamkesda dan tidak ada lagi berita penolakan-penolakan dari Rumah Sakit bila masyarakat hendak mendapatkan pelayanan kesehatan. Saya tidak bilang bahwa pembangunan yang dilaksanakan Walikota sekarang buruk, karena banyak juga beberapa program yang dilaksanakannya yang dapat dinikmati saat ini, maka dari itu saya berharap Walikota mendatang dapat melanjutkan pembangunan dengan program-peogram yang baik dimata masyarakat Kota Bogor”, harap Ichawan. (Halimah/Sumburi) 

Perencanaan Pembangunan Kabupaten Bogor Harus Cermat


Bogor, ASPIRA.
Dengan adanya beberapa pengerjaan proyek yang terbengkalai dan bahkan tidak selesai pada waktunya tidak hanya bisa di salahkan pada pihak perusahan pelaksana, namun lebih kepada perencanaan yang lakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) khusunya Kabupaten Bogor supaya lebih cermat lagi dalam merencanakan pembanguan, karena kebanyakan pengesahan anggaran oleh Pemda dilakukan pada pertengahan tahun, padahal kita ketahui kondisi alam Bogor yang memiliki curah hujan yang cukup tinggi yang pastinya akan menghambat pendistribusian bahan material bangunan, apalagi ditambah medan yang cukup sulit dilalui kendaraan proyek dan ini semua yang harus diperhitungkan oleh Pemda dalam mengambil keputusan perencanaan pembangunan setiap tahunnya. Hal ini dikemukakan ketua Gabungan Pengusaha kontruksi (Gapensi) Kabupaten Bogor, H. Endai Basuki ketika ditemui ASPIRA diruang  beberapa waktu lalu.
Menanggapi persoalan banyaknya proyek yang terbengkalai dan ditinggalkan oleh pihak pelaksana, seperti yang di beritakan Koran ini mengenai pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Barengkok 01 Kecamatan Jasinga yang dikerjakan CV. Muji indah Lestari dan SDN 03 Karehkel oleh CV. Rolan di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
H.Endai mengungkapkan, dalam menanggapi permasalahan seperti ini harus melihat kontrak kerja yang mereka sepakati, karena sebelum pihak pelaksana dan penyedia sudah ada beberapa kesepakatan yang harus dilalui, bahkan pada saat proses lelang oleh Unit Lelang Proyek (ULP) ada aturan yang harus diketahui kedua belah pihak. Hal ini merupakan menjadi tolak ukur dalam mengambil tindakan bilamana pihak pelaksana tidak melaksanakan pengerjaan proyek tepat waktu. “Untuk menanggapi permasalahan ini kita harus tahu kesepakatan yang telah mereka lakukan. Bila dikatakan pihak pelaksana proyek ini kabur, ada beberapa hal yang harus kita cermati. Apakah pihak pelaksana ini kabur atau di usir dari proyek, bila dikatakan kabur, pasti mereka akan rugi besar sebab mereka pasti meninggalkan semua peralatan kontruksi yang mereka miliki dan ini lebih berharga buat mereka, tetapi bila di usir, mereka harus meninggalkan lokasi proyek karena tidak mampu mengerjakan proyek sesuai dengan waktu yang ditentukan serta sebelumnya ada konsekwensi yang harus dilalui sesuai kesepakatan kontrak kerja  yang ada dan itu menjadi pedoman sebagai undang-undang selama penegrjaan proyek”, jelasnya.
Dikatakannya pula bahwa kedua perusahaan yang melaksanakan pembangunan RKB dua sekolah tersebut bukan merupakan anggota dari Gapensi Kabupaten Bogor, sebab kedua perusahaan tersebut tidak ada data-datanya di lembaga yang dipimpinnya. “setelah di cek data perusahaan yang ada disini, kedua perusahaan tersebut tidak ada datanya disini, karena bila perusahaan tersebut merupakan anggota Gapensi data perusahaannya pasti ada, mungkin asosiasi lainnya. Bilamana ada perusahaan anggota Gapensi yang bertindak seperti itu pasti kita akan menyelesaikan dengan memanggil pemilik perusahaan tersebut guna mempertanggung jawabkan pekerjaannya, tetapi sampai saat ini belum ada lapora perusahaan anggota Gapensi yang bermasalah dilapangan”, tegasnya. (Sumburi/Halimah)

Karyawan PT. Tri Banyan Tirta Pertanyakan Nasibnya


Bogor, ASPIRA
Ratusan karyawan PT Tri Banyan Tirta Mengadukan nasib mereka dan ratusan karyawan lainnya yang telah di rumahkan oleh pihak perusahaan  kepada  pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, pasalnya perusahaan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk “ALTO” ini telah menelantarkan karyawan dengan alas an dirumahkan tetapi sampai saat ini belum jelas nasibnya.  Menurut Koordinator aksi, Aksi demo yang dilakukan Jum”at tanggal 20 Februari lalu ini merupakan  kali ketiganya setelah sebelumnya aksi yang sama dilakukan di depan Kantor  Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor, dan hari ini untuk meminta anggota DPRD serta Bupati Bogor, H. Rahmat Yasin (RY) untuk menindak tegas terhadap pengusaha tersebut karena dinilai sewenang-wenang terhadap ratusan nasib para buruh ini.
Setidaknya ada 11 poin tuntutan yang diajkan para karyawan ini, antara lain,  Meminta untuk menghapus sistim karyawan Harian lepas menjadi karyawan tetap, karena keberadaan karyawan epas di perusahaan ini sudah bertahun-tahun namun belum dijelas nasibnya,  Pemberlakuan Upah Minimun Kabupaten Bogor (UMK) tahun 2013 sesuai SK Gubernur Jawa Barat (Jabar), Agar perushaan PT. Tri Banyan Tirta memberikan cuti hamil, Tahunan, Cuti, Melahirkan dan Cuti Haid, Agar Perusahaan mengikutsertakan seluruh karyawan ke program Jamsosotek Paket A  dan paket B, Memberikan uang makan  sebesar Rp. 10 ribu perhari, uang transport Rp. 12 ribu perhari, Tunjangan Masa kerja Rp. 100 ribu rupiah perbulan, tunjangan bonus setiap akhir tahun, tun jangan premi hadir Rp, 100 ribu perbulan dan tidak menghalangi kebebasan berserikat bagi karyawan/buruhnya. Demikian tuntutan yang di ajukan parah buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) ini saat di temui ASPIRA di sela aksi demonya.
Namun sayangnya, aksi mereka ini dirasa sia-sia dikarenakan hingga lebih kurang pukul 16:30 WIB tidak satupun perwakilan dari Penmkab Bogor maupun anggota dewan yang menemuai para buruh ini, ketika ASPIRA mendatangi kantot DPRD Kabupaten Bogor ingin mengkonfirmasikan masalah ini, sejumlah anggota dewan tidak berada ditempat, dari informasi yang didapatkan bahwa beberapa anggota dewan banyak mengikuti kampaye Pasangan Cagub dan Cawagub Jabar yang mereka usung. “Anggota dwewan pada kosong pak, tadi pagi sich ada beberapa tetapi mereka pada keluar lagi. Sebenarnya hari ini ada agenda rapat, berhubung anggota dewan sebagian besar tidak ada akhirnya rapat tidak jadi”, ujar sumber kepada ASPIRA yang di temui di areal Parkir DPRD Kabupaten Bogor pukul 13:00 wib beberapa waktu lalu.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Disnakertrang kabupaten Bogor, Tagor Hutahaean mengatakan, memang benar sebelumnya karyawab PT, Tti Banyan Tirta melakukan aksi demo kemarin di kantornya, mereka menuntut kebijakan perusahaan tersebut untuk memperhatikan nasib mereka terutama yang bersatatus karyawan harian lepas untuk jadi karyawan tetap. “Bila kita mengacu pada peraturan yang ada, bila di katakana karyawan lepas berarti mereka yang dipekerjakan selama dalam seminggu dam maksimal 14 hari dalam sebulan. Disamping itu ada perjanjian kerja yangf mereka  sepakati yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang di sebut karyawan harian lepas dan perjanjian kerja Tidak Tentu (PKWTT) yang di sebut karyawan Kontrak dan telah tertuang di dalam undang-undang ketenaga kerjaan dan diperkuat oleh Kepres no 100 tahun 2004 dan Kepmen nomor 06 tahun 2005 tentang ketentuang bahwa tidak boleh melibihi batas kerja 3 bulan untuk setiap bulan mereka memiliki 20 hari kerja tidak boleh lebih. Jika karyawan tersebut masih dipekerjakan diluar batas itu perusahaan harus menaikan status pekerja tersebut menjadi karyawan tetap dan untuk pengawasan telah di atur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1981 guna mengawasi peran aktif pengushaan dalam mentaati peraturan yang ada, bila ada perusahaan/pengusaha yang masih diluar batas itu agar segera melaporkan kepada dinas guna melakukan kroscek terhadpa pengusahan tersebut” , jelas Tagor.
Tetapi dikatakan Tagor, kebanyakan implementasi undang-undang ini tidak tereaslisai dengan baik dilapangan, sebab masih banyak ditemukakan pengusahan nakal dilapangan dengan memperlakukan buruhnya sewenang-wenang dengan berbagai alas an, seperti dirumahkan dansebagainya untuk menghindari pembayaran pesangon kepada karyawan jika dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka mereka kebanyakan mengambil kata merumahkan. “Seperti yang terjadi di PT. Tri Banyan Tirta ini, sejumlah karyawan mereka rumahkan, akan tetapi mereka membuka lowongan kerja baru. Nah kita pun tanda tanya, apakah mereka ini merumahkan karyawan karena aktivitas produksi mengurang atau hanya sekedar menghindari pesangon? Karena jika mereka melakukan PHK maka pesangon harus diberikan namun dengan bahasa di rumahkan para karyawan i9ni tidak menunutut pesangon kartena mereka berharap perusahaan akan memperkerjakan mereka kembali. Jika yang terjadi di perusahaan ini sudah jelas, apa permasalahannya, maka dari itu kami membentuk tim guna melakukan pengawasan terhadap semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor”, paparnya menjelaskan.
Sementara itu kata Tagor, Kontribusi pemerintah dalam menangani secara yuridis formal tidak berlaku dan terkesan cacat hukum artinnya  tidak ada UMK RP. 2.002.000 karena pengesahan UMK ini dikatakan juga bagi perusahaan yang tidak mampu bisa ditangguhkan, karena jika bisa di tangguhkan bisa berdampak kepada perusahaan lain yang ikut-ikutan memberlakukan hal yang sama, padahal perusahaan itu dinilai mampu, karena ada beberapa perusahaan yang merasa bisa menangguhkan permasalahan tersebut. “Berarti ini bukan UMK lagi, karena dikatakan UMK adalah berarti Upah Minimum berarti kebutuhan dan tidak bisa di tangguhkan, karena yang namanya minimum harus segera dilaksanakan mengingat kebutuhan karyawan, jika di bayarkan dibawah jumlah itu bukan minimum melainkan dibawah minimum sehingga untuk kebutuhan pekerja tersebut sudah tidak layak lagi”, katanya.
Mengenai kesejahteraan karyawan belum sepenuhnya karyawan mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan kebanyakan perusahaan menghindari adanya PHK karena akan berimbas dalam pemberian hak karyawan tersebut berpa pesangon sehingga penggnaan pasal dalam pearturan ketenakerjaan baik dalam undang-undang maupum peraturann pemerintah sangat kontradiktif dengan kenyataan dengan keadilan yang didapatkan para buruh dilapangan. “Didalam undang-undang nomor 02 tahun 2004 tentang penyelesaian peselisian seharusnya dapat dilakukan secara cepat,tepat dan murah bagi suatu daerah industrial di kabupaten Bogor masih banyak penyimpangan yang lakukan oleh oknum yang kita sebut “Penjahat Kerah Putih”. Padahal seharusnya procedure orientade pengusaha yang baik tidak akan menyengsarakan karyawannya dan ini merupakan jawaban setelah saya melakukan studi banding di beberapa perusahaan sukses dan berhasil, karena bagi mereka lboh memilih mempertahankan kinerja karyawan yang lama dari pada menadapat karyawanb yang baru, sebab karyawan yang lama sudah mampuni bidang skill dalam menguasai jenis pekerjaan yang diberikan padanya dan ini merupakan sebuah omset besar buat mereka”, tuturnya.
Sementara kebebasan berserikat bagi buruh sudah di atur dalam keputusan presiden nomor 83 tahun 1998, dia mengatakan, di asia tenggara termasuk Indonesia belum terlaksana dengan baik. Sebagai contoh di Jepang belum ada tetapi mereka sangat menghargai keserikatan walaupun ini tidak didukung oleh kepatuhan terhadap undang-undang sebab mbagi mereka tanpa menghargai berarti Negara akan susah untuk maju. (Sumburi/Halimah)