Bogor,
ASPIRA
Proyek
pembangunan TPT sungai Ciliwung di Kelurahan Branangsiang RW.04 Kecamatan Bogor
Timur Kota Bogor jebol pada rabu malam pikul 18:00 WIB 11 Oktober 2012 lalu,
padahal proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah ini belum
dilakukan serah terima dari CV. Wargi
sebagi pelaksana proyek ke Dinas Bina Marga (Disbima) Kota Bogor. Sekitar pukul 18:00 WIB tanggul yang baru
dibangun ini tiba-tiba ambruk setelah diguyur hujan padahal proyek ini baru
dikerjakan beberapa bulan lalu. Demikian dikatakan saksi mata dilokasi ketika
diminta konfirmasi dilapangan Kamis (12/10) lalu.
Menurut
warga, pembangunan tanduk ini syarat dengan penyimpangan, karena bila dilihat
dari bahan material yang ada sangat tidak sesuai dengan spesifikasi standar
sedangngkan dana anggaran yang di gunakan cukup besar. “ iya pak tiba saja
ambruk padahal baru dibangun dengan biaya yang cukup besar lihat saja di papan
proyeknya”, ujar warga sambil menujuk arah papan proyek yang memang tertera
anggaran Rp. 201.601.000 yang di kerjakan CV. Wargi sebagai pelaksana dengan
waktu pelaksanaan selama 150 hari kerja.
Sementara
dari pemantauan di lapangan proyek ini terkesan asal jadi dan tidak sesuai
dengan spek yang ada, seperti turap tebing yang seharusnya menggunakan
tulang-tulang tiang sebagai pondasi namun tidak ada sehingga didugan ada penyimpangan
dan sudah keluar dari standar sepesifikasi yang ada, bagi pemerintah proyek ini
di anggap kecil namun bagi warga setempat dinilai besar dengan nilai anggaran
yang fantastik
Permasalahan inipun langsung di konfirmasikan
ketua DPRD Kota Bogor, Ir. Mufti Faoqi yang memang kediamannya tidak jauh dari
lokaasi kejadian yang awalmya tidak mengetahui kejadian ini, ketika mengetahui
kedatangan ASPIRA mengkonfirmasi permaslahan ini mangatakan, diri tidak
mengetahui standar spk yang telah di sepakati pihak pelaksana proyek, Konsultan
Pengawas, Inspektorat dan Dinas Bina Marga (Disbima) Kota Bogor mengenai proyek
ini dan akan menanyakan hal ini ke pihak-pihak terkait. “Masalah spesifikasi
saya harus menanyakan kepada konsultan pengawas dan inspektorat karena yang
berhak memeriksa detail itu adalah kewenangan mereka, karena kalau DPRD tidak
mengetahui spesifikasi seperti apa yang telah disepakati tetapi kalau
menyimpang dari spesifikasi berarti pelanggaran” Ungkapnya
Lebih
lanjut diiungkapkannya, “Hal semacam ini yang lebih memahami pemerintah, dan
kami akan mendorong pemerintah terkait masalah ini untuk dilakukan pengawasan
dalam arti penawasan kebijakan, karena masalah tehknis merupakan kewenangan
inspektorat yang sebenarnya sebelum adanya proses pelelangan proyek dan tentunya
sudah merancang sedimikian rupa hingga sampai angka anggaran proyek tersebut bisa
ditentukan nilai yang harus dikeluarkan dari APBD untuk pengerjaan proyek tersebut
dan pihak pelaksana harus mematuhi kesepakatan spesifikasi yang ada. Namun bila
dilihat dari kondisi dilapangan rancangan siteplan yang ada kemungkinan sudah
benar, tetapi pross pengerjaan dari pihak pelaksana yang terkesan ingin untung
besar tanpa menghiraukan dampak yang terjadi di kemudian hari. Bila pengurangan
yang dilakukan sudah sesuai kesepakatan awal untuk mengurangi beban biaya maka
pihak pelaksana harus mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai, namun
bila pengurangan yang dilakukan untuk hal-hal tertentu berarti ini sebuah
pelanggaran dan Perusahaan kontruksi tersebut harus di blacklist dan tidak
boleh lagi mengerjakan proyek-proyek pemkot Bogor”, Jelasnya.
ASPIRA
yang mendatangi kantor Disbima Kota Bogor, yang langsung di terima kepala
dinasnya Hermansyah. ST (12/10) merasa
kaget atas persoalan yang ditanyakan karena sampai saat itu belum mendapat
laporan dari pegawainya atas maslahah ini, Kadis pun menghubungi kepala
bidangnya yang mengurusi masalah ini melalui telepon selulernya yang ternyata
pagi-pagi sudah berada di lokasi kejadian, dirinya akan langsung kelokasi
setelah selesai sholat jum’at. “ Saya belum mendapat laporan atas hal ini
karena pegawai saya belum memberikan laporan, nanti saya akan mengecek kelokasi
selesai sholat jum’at dan kemungkinan saya akan Melaksanakan sholat jum’at
didaerah sana”, kata Kadis Disbima sambil menutup telepon usai berbicara dengan
Kabidnya.
Dia
juga mengatakan akan menegur pihak pelaksaana proyek karena pihak pelaksana
masih ada garansi perbaikan selama 6 bulan setelah serah terima proyek yang sudah dilaksanakan. “Saya akan
menegur pihak pelaksana untuk memperbaiki pekerjaannya, saat serah terima kemarin masih ada garansi
pemeliharaan selama 6 bulan dan hal ini akan dilakukan perbaikan keseluruhan
oleh pihak pelaksana karena ini merupakan masih tanggung jawab mereka
(CV.Wargi)”, tuturnya
Kepala
Gabungan Pengusaha Kontruksi (Gapensi) Kota Bogor, Andre ketika di hubungi
melalui telepon genggamnya manyatakan benar bahwa CV.Wargi tersebut adalah
anggota Gapensi dan mengenai permaslahan tersebut pihak pelaksana akan segera
perbaiki pekerjaannya. “Memang benar CV. Wargi merupakan anggota dari Gapensi
Kota Bogor, mengenai permasalah itu pihak CV. Wargi akan melakukan perbaikan
pekerjaannya karena itu merupakan tanggung jawab pihak pelaksanadan memang
pekerjaan itu belum rampung seluruhnya,” tandas Andre saat menemui ASPIRA guna
memberikan keterangan atas permasalahan di atas, namun sayang pemilik CV.Wargi
tidak hadir menemui ASPIRA karena menurut Andre sudah diwakilkan dirinya.. (Sumburi/Ayu)